Ormas Kartini Balawangi Kecam Dugaan Eksploitasi Anak di Proyek Pemerintah Banyuwangi


Banyuwangi - kompasnusantara.id Lembaga pemberdayaan dan perlindungan anak, Ormas Balawangi, melalui Kartini Balawangi, mengecam keras dugaan eksploitasi anak yang terjadi di Banyuwangi. Hemmy, Koordinator Kartini Balawangi, menyatakan keprihatinannya atas kasus tersebut.22/07/2024

"Anak di bawah umur seharusnya dilindungi pemerintah, namun kenapa bisa dengan mudah bekerja menjadi kuli bangunan, apalagi di proyek pemerintah," ujar Hemmy dengan nada prihatin pada Minggu (21/7).


Hemmy menegaskan bahwa anak-anak, yang didefinisikan sebagai mereka yang berusia di bawah 18 tahun, memiliki hak asasi yang harus dilindungi sejak dalam kandungan. "Anak adalah mereka yang masih berusia di bawah 18 tahun termasuk mereka yang masih berupa janin, hak asasinya melekat sejak mereka dalam kandungan ibunya," jelasnya.


Ia menambahkan bahwa tugas negara adalah melindungi seluruh anak bangsa dari bahaya eksploitasi, baik secara ekonomi maupun seksual. "Bukankah tugas negara melindungi segenap anak bangsanya, selanjutnya menjadi tanggung jawab bersama menjaga anak dari bahaya eksploitasi anak baik secara ekonomi ataupun seksual," tambah Hemmy.


Sri Wahyuni P., anggota Kartini Balawangi lainnya, meminta pihak berwenang segera turun ke lokasi untuk mengungkap dugaan pelanggaran tersebut dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran. "Selama ini kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Banyuwangi cukup tinggi, kasus-kasus eksploitasi anak merupakan noda hitam bagi perkembangan suatu daerah, sehingga jangan sampai kabupaten kita ini mendapat predikat sebagai daerah yang tidak layak anak," tegasnya.


Sementara itu, Agus Setyawan, aktivis pemerhati hukum ketenagakerjaan, tata ruang, dan lingkungan, menyatakan bahwa penggunaan tenaga kerja anak di bawah umur menunjukkan ketidakberfungsian pengawasan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. "Sejak awal pengerjaannya terdapat banyak anomali dengan standar, pedoman, dan regulasi yang ditetapkan. Yakni, pertama kesalahan konstruksi tidak memenuhi 9 komponen, kedua pekerja tidak didaftarkan JKK-JKM, ketiga papan nama proyek tidak terpasang di lokasi, terakhir mempekerjakan anak di bawah umur sebagai kuli harian," ujarnya.


Sebelumnya, media Seblang.com melaporkan bahwa proyek di Jl. Hasanudin, Dusun Krajan, Desa Genteng Wetan, Banyuwangi, sudah hampir 50 persen selesai namun masih belum memasang papan nama proyek. Selain itu, pekerjaan di pinggir jalan provinsi ini terlihat jelas memperkerjakan anak di bawah umur. Rizky, seorang kuli bangunan berusia 14 tahun, mengaku bekerja dengan upah Rp 80 ribu per hari.


Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 68 tentang Ketenagakerjaan, batas usia minimal tenaga kerja di Indonesia adalah 18 tahun. Pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah usia tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Kasus ini mencerminkan ironi dimana anak-anak yang seharusnya mendapatkan pendidikan dan bermain malah harus bekerja keras dari pagi hingga sore hari.


( Red Tim  )

Posting Komentar

0 Komentar