Dugaan Mark up Anggaran Pembangunan Rabat Beton di Desa Baturono Tahun Anggaran 2024.



Lamongan - kompasnusantara.id Dugaan kasus markup anggaran dalam proyek pembangunan rabat beton di Desa Baturono senilai Rp162.000.000 mencuat. Proyek yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2024 ini tengah menjadi sorotan karena adanya indikasi penyalahgunaan dana yang tidak sesuai dengan standar. 19/07/2024

Kepala Desa Baturono, Tarmuji, ketika dikonfirmasi di kantornya pada 18 Juli 2024, menyatakan bahwa proyek tersebut telah dilakukan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh pendamping kecamatan. Proyek rabat beton yang dibangun memiliki luas 3,5 x 140 x 0,15 meter dengan menggunakan warmish 6”.


Namun, Kepala Pengawasan Mercu Sosial Impact, Mulyadi ST, meragukan keabsahan RAB tersebut. Setelah melakukan perhitungan, ia menemukan bahwa total volume beton yang digunakan adalah 73,5 m³, dengan biaya per m³ mencapai Rp2.200.000. “Ini terlalu tinggi jika dibandingkan dengan hitungan Standar Nasional Indonesia (SNI),” tegas Mulyadi.


Tarmuji memberikan penjelasan bahwa biaya yang tinggi disebabkan oleh adanya fee sebesar Rp50.000 per truk untuk pembelian rokok dan kopi kepada sopir truk “Setiap truk yang datang memang memberikan fee tersebut,” ujarnya.


Menanggapi penjelasan ini, Mulyadi menyatakan bahwa biaya Rp2.200.000 per m³ sudah termasuk kategori mark up yang memiliki unsur pidana, pemakaian besi  warmish juga untuk pembangunan jalan desa itu aturannya tidak boleh, dan nilai diatas dua juta  walaupan memakai warmish itu masih terlalu tinggi , saya ada  contohnya desa tetangga dari Desa Baturono yang juga memakai warmush tetapi harganya hanya Rp. 1.400.000 per kubik"  Ungkapnya


Mulyadi  mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak tegas dalam menangani dugaan korupsi ini. “Saya selaku Kepala Pengawasan Mercu Sosial Impact akan segera bersurat kepada Polres dan Kejaksaan Negeri Lamongan agar menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas,” pungkas Mulyadi.


Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di tingkat desa yang menggerogoti dana pembangunan yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Masyarakat berharap aparat hukum dapat bertindak cepat dan tepat untuk menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi warga Desa Baturono.


( Hendrik)

Posting Komentar

0 Komentar