CV. Karya Wangi Diduga Abaikan Fakta K3 Kontruksi



Banyuwangi - kompasnusantara.id Satu paket pekerjaan pembangunan jaringan irigasi tersier di desa Gambiran kecamatan Gambiran, banyuwangi, Jatim. Oleh CV. KARYA WANGI dinilai Membahayakan pengguna jalan dan mengabaikan pakta komitmen keselamatan kerja (K3) kontruksi.

"Material bahan bangunan proyek pembangunan saluran irigasi tersebut  berpotensi membahayakan pengguna jalan saat malam hari", ujar Fahmi Praktisi hukum ketenagakerjaan, lingkungan dan tata ruang Mahasiswa S2 Prodi ilmu Hukum Universitas Jember. 


Fahmi mengungkapkan, saat melintas diarea itu dirinya menemukan tak satupun pekerja dilengkapi alat pelindung diri dan papan peringatan atau himbauan untuk pengguna jalan seharusnya berjarak minimal 50 meter dari lokasi proyek. 


"Papan peringatan yang ada proyek ini tidak semestinya dipaku di pohon trembesi bahkan mirisnya yang dari arah barat justru hanya ditancap di tumpukan material pasir yang ada di lokasi", ungkapnya. Jumat (19/7/20249). 


Dari Pantauan awak media langsung di lokasi, mendapati selain tak dilengkapi APD para pekerja di proyek tersebut tidak terdaftar JKK (jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) di Badan penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP.JAMSOTEK). 


Saat awak media menanyakan terkait penerapan K2 dan kelengkapan APD serta kepesertaannya pada progam JKK-JKM BPjamsostek, para pekerjaan mengaku belum tau dan tidak memahami hal itu. 


"Belum mas, tidak tau dan tidak ada, saya baru ikut bekerja dengan pemborong ini, Pengawasnya gak ada kalau mandornya biasanya cuma sebentar kesini", Sebutnya. 


Selain itu Dari wawancara sejumlah pekerja terungkap fakta mengejutkan, berdasarkan pengakuan salah seorang  pekerja penggunaan semen untuk bangunan jaringan irigasi tak sesuai Bestek / RAK (Rencana Anggaran Kontruksi). 




"campuran semen satu zak banding tiga mas, satu sak dibagi tiga untuk kali adukan pasir menggunakan molen mas," Ungkap salah seorang pekerja yang tidak diketahui namanya. 


Kembali ke Fahmi, dirinya menjelaskan selain penggunaan APD. JKK dan JKM Merupakan bentuk perlindungan pekerja dari risiko kecelakaan kerja. Bahkan juga mengcover biaya yang timbul dari resiko kecelakaan pekerja yang terjadi di jalan saat berangkat kerja dari rumah hingga sepulangnya. 


"Padahal Dalam penyelenggaraan Jasa kontruksi K3 Merupakan Prioritas dan syarat wajib yang harus di penuhi oleh pelaku usaha Jasa kontruksi disampaikan saat pengajuan mengikuti lelang dalam bentuk dokumen Pakta Komitmen dengan tanda tangan direksi dan stempel badan usahanya, namun praktiknya di lapangan hal tersebut masih dikesampingkan", terangnya. 


Kemudian terkait temuan awak media adanya informasi yang menyebutkan "SELURUH PEKERJA DI PROYEK INI DILINDUNGI JKK & JKM" Dan "SEMUA PEKERJA WAJIB MENERAPKAN SMK2" Yang Terpampang dibawah papan proyek, menurutnya merupakan anomali, sehingga patut dipertanyakan. 


Sementara berita di tayangkan, awak media ini dan tim media investigasi selanjutnya akan meminta klarifikasi terkait temuan tersebut ke pihak-pihak terkait yakni pelaksana pekerjaan (kontraktor), Konsultan Pengawas, Dinas Pertanian, dinas ketenagakerjaan hingga BPJasmsostek. (Tim/red)

Posting Komentar

0 Komentar