Sumenep, Kompasnusantara.id - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan Kepala Desa di Indonesia diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa ini dapat memberikan beberapa dampak positif, seperti meningkatkan Stabilitas Pemerintahan Desa, Kepala Desa memiliki waktu yang lebih lama untuk melaksanakan program dan kebijakan pembangunan desa, Meningkatkan Pengalaman atau Kemampuan untuk Koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak di desa.
“Bahwa Perpanjangan Jabatan ini memberi Nilai Positif bagi masyarakat Desa mengenai Peran Kepala Desa.” Kata Joni Junaidi Selaku Pemerintah Desa Sapeken, Kec. Sapeken, Sumenep yang Dikenal sebagai kepala desa yang Arif dan Bijaksana, (27/6/2024).
“ Kepala desa memiliki peran penting dalam memimpin dan memajukan desanya. Berikut beberapa nilai positif yang dapat dimiliki oleh seorang kepala desajuga masyarakatnya.”
Joni Menjelaskan, Kepemimpinan yang baik memiliki Visi dan Misi yang Jelas untuk pembangunan desa, Mampu mengambil keputusan yang tepat dan adil bagi masyarakat desa, mampu berkomunikasi dengan baik dengan masyarakat desa dan berbagai pihak terkait, menjadi teladan bagi masyarakat desa dalam bersikap dan bertindak.
Selain itu juga harus memahami dan peduli terhadap kebutuhan masyarakat desa seperti halnya meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat.
"Berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui berbagai program pembangunan, menjaga keharmonisan sosial dan budaya di desa dan mampu membuat kebijakan yang efektif untuk pembangunan desa"ucapnya
Lanjut Joni, mampu mengelola keuangan desa dengan transparan dan bertanggung jawab, Mampu memimpin aparat desa dengan baik dan profesional, mampu bekerjasama dengan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat.
Mampu membangun jaringan dengan berbagai pihak untuk mendukung pembangunan desa, mampu mencari solusi bersama dengan masyarakat desa untuk menyelesaikan berbagai masalah.
Mampu beradaptasi dengan perubahan zaman dan teknologi, memiliki pemikiran inovatif untuk mencari solusi kreatif dalam pembangunan desa, mampu belajar dari kesalahan dan terus memperbaiki diri.
“Saya Harap pada seluruh Masyarakat Sumenep mendukung dan memberikan Nilai-nilai positif yang dapat membantu kepala desa dalam memimpin desanya dengan baik dan mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan.” tutupnya
(ASMUNI PGL)
0 Komentar