Tulungagung - kompasnusantara.id ( TKDD) Adalah Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD bagian dari belanja negara yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah dan desa. 13/06/2024
TKDD Juga anggaran yang secara rutin dari Kementrian Keuangan untuk daerah atau Kabupaten setiap Tahun, TKDD tetdiri dari beberapa Item yaitu Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Insentif Daerah, Dana Alokasi Khusus Nonfisik, dan Dana Desa.
Berdasarkan data SIMTRADA per tanggal 13 Juni 2024, dari total anggaran 2,02 Triliun Rupiah Pemerintah Kabupaten Tulungagung telah menyerap sebesar 994,91 Milyar atau 49.23 %
Pesan tertulis dari Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Dalam OUT PUT TKDD , Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tidak terlepas dari peran masyarakat. Dengan demikian, partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk ikut mengawasi hasil-hasil TKDD agar dapat terlaksana dengan akuntabel, transparan, dipergunakaan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
( Red)
0 Komentar