Kabupaten Sumenep Kelola Anggaran 2,1 Triliun Tahun 2024.dari TKDD.


Sumenep - kompasnusantara. id ( TKDD) ;Adalah Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD  bagian dari belanja negara yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah dan desa. 

TKDD Juga Anggaran  yang secara rutin dari Kementrian Keuangan untuk daerah atau Kabupaten setiap Tahun, TKDD tetdiri dari beberapa Item  yaitu Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Insentif Daerah, Dana Alokasi Khusus Nonfisik, dan Dana Desa. 

Berdasarkan data SIMTRADA per tanggal 13 Juni 2024 dari Total anggaran 2,1 Triliun Pemerintah Kabupaten Sumenep telah menyerap sebesar 955,04 Milyar atau 43,96 %

Ini Pesan dari Direktorat Jendral  Perimbangan  Keuangan dalam OUT PUT TKDD. Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tidak terlepas dari peran masyarakat. Dengan demikian, partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk ikut mengawasi hasil-hasil TKDD agar dapat terlaksana dengan akuntabel, transparan, dipergunakaan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

( Red) 

Posting Komentar

0 Komentar