Pihak pelapor menilai pemberitaan berjudul “INVESTIGASI: Sengketa Tanah Warisan di Dusun Raas, Ida Farida Mengaku Terusir dari Rumah Peninggalan Ibunya” memuat informasi yang dinilai belum terverifikasi secara menyeluruh, tidak berimbang, serta belum memberikan ruang yang memadai kepada pihak yang disebut atau terdampak pemberitaan.
Laporan resmi disebut telah diajukan oleh Yuyun Hujaimah, warga Dusun Panggung, Desa Palo’o’an, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Laporan tersebut tercatat dengan nomor 007/MGA/IX/2026 tertanggal 12 September 2026.
Laporan itu juga disebut ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Kasat Reskrim Polresta Sumenep, serta Kabid Humas Polda Jawa Timur.
RIWAYAT TANAH DIPERSOALKAN
Dalam laporan tersebut, pelapor mempersoalkan sejumlah informasi yang dimuat dalam pemberitaan, antara lain mengenai riwayat perubahan nama dalam administrasi pertanahan, asal-usul perolehan tanah, status perkawinan, kedudukan para ahli waris, hingga proses peralihan hak atas objek yang disengketakan.
Menurut pihak pelapor, rangkaian informasi tersebut seharusnya diverifikasi secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.
Pelapor juga menilai pemberitaan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat apabila informasi yang disajikan tidak didukung dokumen dan keterangan dari seluruh pihak terkait.
Salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah dugaan tidak adanya kesempatan yang cukup bagi pihak yang merasa dirugikan untuk memberikan klarifikasi sebelum berita dipublikasikan.
POTENSI PERSOALAN HUKUM
Dalam laporannya, pihak pelapor juga mengaitkan persoalan tersebut dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah, ketentuan dalam KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah, serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun demikian, penerapan pasal-pasal tersebut tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara dalam konteks pemberitaan pers, persoalan akurasi, keberimbangan, hak jawab, dan hak koreksi juga memiliki mekanisme tersendiri berdasarkan ketentuan pers.
MULYADI: AKAN DIKAWAL SAMPAI ADA KEJELASAN
Mulyadi, Wakil Ketua Pelita Prabu Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, yang turut mendampingi persoalan tersebut, menyatakan pihaknya akan mengawal proses tersebut hingga memperoleh kejelasan.
“Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Kebenaran harus ditegakkan, dan siapa pun yang menyebarkan informasi yang terbukti menyesatkan wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” ujar Mulyadi.
Menurutnya, pemberitaan yang tidak berimbang perlu diklarifikasi agar tidak berkembang menjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia menekankan pentingnya transparansi, verifikasi dokumen, serta kesempatan yang sama bagi setiap pihak untuk menyampaikan keterangan.
DOKUMEN DAN BUKTI PENDUKUNG DISERAHKAN
Dalam laporan tersebut, pelapor meminta aparat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap materi pemberitaan, melakukan verifikasi terhadap fakta-fakta yang dipersoalkan, menelusuri dokumen pendukung, serta meminta keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan pemberitaan tersebut.
Sejumlah dokumen disebut turut dilampirkan, antara lain fotokopi identitas pelapor, tangkapan layar pemberitaan, serta dokumen pendukung yang berkaitan dengan status dan riwayat objek tanah yang menjadi sengketa.
Meski laporan telah diajukan, proses hukum tersebut masih berada pada tahap penanganan aparat. Belum terdapat kesimpulan hukum bahwa pihak media maupun pihak lainnya telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dipersoalkan dalam laporan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kompas Nusantara.id belum memperoleh keterangan resmi dari pengelola media Jurnal–Sekilas maupun Polresta Sumenep terkait laporan tersebut.
Kompas Nusantara.id akan terus memantau perkembangan perkara serta memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan hak jawab.
H. Yadi

0 Komentar