Musyawarah Desa Kalibatur Tetapkan Calon Anggota BPD Masa Jabatan 2026–2034

TULUNGAGUNG Kompasnusantara.id 8-9-2026 Pemerintah Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk masa jabatan 2026–2034.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Kalibatur, Asim, bersama perangkat desa, tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh masyarakat, Ketua RT/RW, serta perwakilan masyarakat yang telah diundang. Musyawarah berlangsung dalam suasana tertib, terbuka, dan penuh semangat kebersamaan.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Kalibatur Asim menyampaikan bahwa proses pengisian dan penetapan calon anggota BPD merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Menurutnya, BPD memiliki peran strategis sebagai lembaga yang menjadi mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat.

«“Kami berharap proses penetapan calon anggota BPD ini dapat berjalan dengan baik, tertib, dan mengedepankan musyawarah serta kepentingan masyarakat. Bagi calon yang nantinya dipercaya menjadi anggota BPD, kami berharap dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan mampu menjadi jembatan antara masyarakat dengan Pemerintah Desa,” ujar Asim.»

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga kerukunan, kekompakan, serta sinergitas dalam mendukung pembangunan Desa Kalibatur.

“Pemerintah Desa tidak dapat berjalan sendiri. Dibutuhkan kerja sama antara pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, RT/RW, serta seluruh masyarakat agar pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan semakin baik,” tambahnya.

Musyawarah desa kemudian dilanjutkan dengan proses penetapan calon anggota BPD sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan. Seluruh peserta musyawarah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan masukan demi menghasilkan keputusan yang dapat diterima bersama.

Dengan terlaksananya Musdes tersebut, diharapkan calon anggota BPD masa jabatan 2026–2034 yang ditetapkan nantinya mampu menjalankan tugas dan fungsi dengan baik, mengutamakan kepentingan masyarakat, serta turut memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan Desa Kalibatur.

Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama untuk menjaga kondusivitas serta meningkatkan sinergitas antara Pemerintah Desa, BPD, dan seluruh elemen masyarakat demi kemajuan Desa Kalibatur.(Red)

Posting Komentar

0 Komentar