MERAJALELA ROKOK DIDUGA ILEGAL DI SUMENEP, MASYARAKAT DESAK BEA CUKAI & APH TINDAK TEGAS

SUMENEP,, Kompasnusantara.id - 
Peredaran rokok tanpa tanda pengesahan pita cukai resmi semakin merajalela di Kabupaten Sumenep. Warga mendapati beredarnya rokok merek Humer — Mango Click yang dijual bebas namun tidak memiliki pita cukai sah sebagaimana diwajibkan undang-undang. Masyarakat pun mendesak Bea Cukai Madura dan Aparat Penegak Hukum segera turun tangan menindak tegas peredaran barang ilegal tersebut.
 
 TEMUAN DI LAPANGAN
 
Berdasarkan pantauan warga di wilayah Pagagalan, Kecamatan Kota, Sumenep, ditemukan rokok merek Humer — Mango Click Slim yang beredar secara bebas dengan ciri:
 
TIDAK MEMILIKI PITA CUKAI RESMI — tidak ada bukti pembayaran cukai negara
Kolom "Kode Produksi" kosong tidak tercantum asal-usul pabrik yang sah
Tertulis "Diproduksi oleh: PR. Indonesia" — tidak jelas identitas produsennya
Beredar tanpa nomor izin edar dan tanpa data yang dapat diverifikasi
 
Rokok tanpa pita cukai = barang ilegal. Artinya: Cukai tidak dibayarkan, negara dirugikan, dan kualitas barang tidak terjamin keamanannya bagi konsumen.
 
DUGAAN KERUGIAN NEGARA & BAHAYA BAGI MASYARAKAT
MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA
 
Setiap bungkus rokok yang beredar tanpa pita cukai berarti cukai tidak disetorkan ke kas negara. Semakin banyak beredar, semakin besar kerugian yang diderita rakyat Indonesia.
 
TIDAK TERJAMIN KEAMANAN & KUALITAS
 
Karena tidak melalui jalur resmi, tidak ada jaminan bahan yang dipakai aman. Kandungan racun bisa berkali-kali lipat lebih berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
 
MERUGIKAN PRODUSEN RESMI
 
Rokok resmi yang taat aturan justru kalah bersaing dengan rokok ilegal yang dijual lebih murah karena tidak membayar cukai. Ini sangat merugikan pengusaha dan buruh rokok yang patuh aturan.
 
PELANGGARAN YANG TERJADI
 
UU NOMOR 39 TAHUN 2007 TENTANG KETENTUAN PENGENAAN CUKAI
 
Pasal 16: Rokok wajib dilekati Pita Cukai sebagai bukti pelunasan cukai. Rokok tanpa pita cukai sah = Barang Kena Cukai yang Tidak Dilunasi Cukainya = Barang Ilegal.
 
UU NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 10/1995 TENTANG KEPABEANAN DAN CUKAI
 
Barang ilegal dapat disita dan dimusnahkan. Pelaku peredaran dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
 
 TUNTUTAN MASYARAKAT
 
Masyarakat Sumenep menuntut:
Bea Cukai Madura segera turun ke lapangan — telusuri dari mana rokok Humer Mango Click berasal
Sita dan amankan barang bukti  rokok tanpa pita cukai adalah barang ilegal
Usut jalur distribusinya — siapa yang memproduksi, mengedarkan, dan menjualnya?
Tindak tegas pelaku — jangan biarkan rokok ilegal terus merugikan negara dan membahayakan rakyat
Koordinasi bersama Polresta Sumenep — bersihkan peredaran barang ilegal secara menyeluruh

"Negara dirugikan, rakyat dibahayakan, pengusaha jujur dirugikan. Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum jangan diam saja. Tindak sekarang sebelum semakin merajalela!" — Tegas warga Sumenep.

H. Yadi

Posting Komentar

0 Komentar