MOJOKERTO, Kompasnusantara.id – Dugaan pungutan kepada wali murid kembali menjadi sorotan di Kabupaten Mojokerto. Kali ini, informasi yang dihimpun Kompas Nusantara mengarah pada SMAN 1 Bangsal, menyusul adanya pengaduan dari sejumlah wali murid yang mempertanyakan adanya penarikan dana di lingkungan sekolah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, media Kompas Nusantara melakukan penggalian informasi untuk memastikan kebenaran dugaan pungutan yang dikeluhkan wali murid.
Berdasarkan keterangan narasumber yang diterima media, disebutkan terdapat sumbangan sebesar Rp210.000 yang disebut wajib dibayarkan oleh wali murid.
Jika benar terdapat kewajiban pembayaran dengan nominal tertentu, maka muncul pertanyaan mendasar mengenai status dana tersebut: apakah benar merupakan sumbangan sukarela, atau terdapat unsur kewajiban yang dibebankan kepada wali murid.
HUMAS: BUKAN HANYA SMAN 1 BANGSAL
Saat dikonfirmasi mengenai informasi tersebut, pihak Humas SMAN 1 Bangsal memberikan keterangan yang justru membuka persoalan lebih luas.
Menurut Humas, penarikan dengan nominal serupa disebut bukan hanya dilakukan di SMAN 1 Bangsal. Humas menyatakan bahwa hampir semua SMA/SMK di wilayah Mojokerto disebut melakukan penarikan dengan angka yang sama.
Humas juga menyebut bahwa praktik tersebut telah diketahui oleh Pinky Hidayati selaku Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah Mojokerto.
Pernyataan tersebut menjadi penting untuk diklarifikasi karena membawa nama pejabat yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap satuan pendidikan di wilayah tersebut.
Apakah benar Kacabdin mengetahui adanya penarikan tersebut?
Jika benar mengetahui, apakah sebatas mengetahui adanya informasi, atau terdapat persetujuan terhadap mekanisme dan nominal yang ditarik dari wali murid?
Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban langsung dari Kacabdin, bukan hanya berdasarkan keterangan pihak sekolah.
Rp210 RIBU: SUKARELA ATAU WAJIB?
Persoalan utama bukan sekadar nominal Rp210.000.
Yang jauh lebih penting adalah status pembayaran tersebut.
Jika benar wali murid diwajibkan membayar Rp210.000, publik berhak mengetahui siapa yang menetapkan nominal tersebut, untuk kepentingan apa dana digunakan, bagaimana mekanisme pembayarannya, serta apakah terdapat konsekuensi bagi wali murid yang tidak membayar.
Sebaliknya, apabila pihak sekolah menyatakan dana tersebut merupakan sumbangan sukarela, maka perlu dijelaskan bagaimana memastikan bahwa pembayaran benar-benar sukarela dan tidak berubah menjadi kewajiban terselubung.
Terlebih, pernyataan bahwa hampir seluruh SMA/SMK di Mojokerto melakukan penarikan dengan nominal yang sama menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai pola, dasar kebijakan, dan mekanisme pengawasan pengumpulan dana dari wali murid.
KACABDIN DITANTANG BUKA DATA DAN DASAR KEBIJAKAN
Keterangan Humas SMKN 1 Bangsal yang menyebut nama Kacabdin tentu tidak dapat berhenti sebagai pernyataan sepihak.
Kompas Nusantara memandang perlu adanya klarifikasi terbuka dari Kacabdin Mojokerto untuk menjawab setidaknya tiga hal penting:
Pertama, apakah benar mengetahui adanya penarikan Rp210.000 dari wali murid?
Kedua, apakah pernah memberikan persetujuan terhadap penarikan tersebut?
Ketiga, jika memang mengetahui, apa bentuk pengawasan dan langkah yang dilakukan terhadap praktik pengumpulan dana tersebut?
Sebab, apabila benar terdapat penarikan dengan nominal seragam di banyak sekolah, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut satu sekolah.
Hal tersebut perlu dijelaskan secara transparan agar tidak muncul persepsi bahwa “sumbangan” telah menjadi pola pembiayaan yang dibebankan kepada wali murid.
Kompas Nusantara masih melakukan pendalaman informasi dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak SMAN 1 Bangsal maupun Kacabdin Pendidikan wilayah Mojokerto untuk memberikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen atau dasar yang dapat menjelaskan mekanisme penarikan tersebut.
Bersambung.
( SANTOSO )

0 Komentar