PASURUAN, Kompasnusantara.id – Dugaan pungutan kepada wali murid dengan dalih “sumbangan sukarela” di SMKN 1 Gempol, Kabupaten Pasuruan, kembali menjadi sorotan. Persoalan semakin mengundang tanda tanya setelah pihak sekolah menyebut bahwa pengumpulan dana tersebut telah mendapat persetujuan wali murid, komite sekolah, bahkan diklaim telah memperoleh persetujuan dari Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan wilayah Pasuruan.
Pernyataan tersebut disampaikan Humas SMKN 1 Gempol ketika dikonfirmasi langsung awak media Kompas Nusantara, Kamis (24/9/2026), sekitar pukul 10.30 WIB.
Saat ditanya mengenai informasi adanya pungutan yang dibebankan kepada wali murid, Humas sekolah tidak membantah adanya pengumpulan dana tersebut.
“Untuk informasi itu benar memang ada di sekolah dan itu sudah mendapatkan persetujuan dari semua wali murid pada saat rapat beserta komite sekolah dan sudah dapat persetujuan dari Kacabdin Pasuruan,” ujar Humas.
Pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan baru: apa dasar persetujuan tersebut, dalam bentuk apa, dan apakah yang dimaksud merupakan sumbangan sukarela atau terdapat nominal maupun kewajiban tertentu yang dibebankan kepada wali murid?
Sebab, label “sumbangan sukarela” tidak dengan sendirinya menjadikan suatu pungutan dapat dibenarkan. Yang perlu diperjelas adalah mekanisme penggalangan, sifat kesukarelaan, nominal, peruntukan dana, pihak yang menetapkan, serta apakah terdapat konsekuensi bagi siswa atau wali murid yang tidak memberikan sumbangan.
Klaim Persetujuan Kacabdin Perlu Dibuktikan
Klaim bahwa pengumpulan dana tersebut telah mendapat persetujuan Kacabdin Pasuruan menjadi bagian yang paling penting untuk diklarifikasi.
Awak media Kompas Nusantara kemudian berupaya meminta konfirmasi langsung kepada Kacabdin Pasuruan melalui WhatsApp guna memastikan apakah benar terdapat persetujuan sebagaimana disampaikan pihak sekolah.
Namun hingga berita ini ditulis, pesan konfirmasi tersebut belum memperoleh jawaban.
Dengan demikian, pernyataan mengenai adanya persetujuan Kacabdin masih merupakan keterangan dari pihak sekolah dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terkonfirmasi dari Kacabdin.
Publik, khususnya para wali murid, berhak mengetahui secara terang dasar pengumpulan dana tersebut, termasuk apakah terdapat dokumen rapat, berita acara, keputusan komite, proposal penggunaan dana, serta bentuk persetujuan dari pihak yang disebut oleh sekolah.
Klarifikasi Berlangsung di Hadapan Security
Proses konfirmasi awak media di lingkungan sekolah juga berlangsung cukup menarik. Ketika wartawan meminta ruangan Humas untuk melakukan klarifikasi, pihak Humas menjawab agar wawancara dilakukan di lokasi tersebut.
“Sudah, Mas, di sini saja. Kan sama saja,” demikian jawaban Humas saat diminta ruangan.
Klarifikasi kemudian disaksikan petugas keamanan sekolah.
Dalam proses tersebut, seorang petugas keamanan yang berada di lokasi juga ikut memberikan tanggapan terhadap pertanyaan wartawan dengan nada tinggi. Situasi tersebut sempat menjadi perhatian dalam proses konfirmasi.
Terlepas dari dinamika tersebut, substansi persoalan tetap membutuhkan jawaban terbuka dari pihak sekolah: berapa nominal yang diminta, siapa yang menetapkan, untuk apa dana digunakan, apakah benar-benar sukarela, dan bagaimana pertanggungjawabannya kepada wali murid?
Jangan Sampai Istilah “Sukarela” Menjadi Tameng
Penggunaan istilah “sumbangan sukarela” perlu diuji berdasarkan praktik di lapangan, bukan semata-mata berdasarkan istilah yang digunakan.
Apabila benar-benar sukarela, semestinya wali murid memiliki kebebasan untuk memberi atau tidak memberi tanpa tekanan, tanpa sanksi, dan tanpa konsekuensi terhadap pelayanan maupun hak siswa.
Sebaliknya, apabila terdapat kewajiban nominal tertentu atau tekanan terselubung, maka persoalannya menjadi berbeda dan patut diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, transparansi menjadi penting. Sekolah dan komite perlu menjelaskan kepada publik mengenai dasar hukum, hasil rapat, nominal sumbangan, rekening atau mekanisme pembayaran, penggunaan dana, serta laporan pertanggungjawabannya.
Kacabdin Ditunggu Jawabannya
Kompas Nusantara masih menunggu jawaban resmi dari Kacabdin Pasuruan terkait klaim Humas SMKN 1 Gempol yang menyebut bahwa pengumpulan dana tersebut telah mendapatkan persetujuan.
Begitu pula pihak SMKN 1 Gempol diberikan ruang untuk memberikan penjelasan lebih lengkap apabila terdapat data, dokumen atau bukti yang dapat menerangkan bahwa mekanisme tersebut benar-benar merupakan sumbangan sukarela dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Publik tidak cukup hanya diberi label “sukarela”. Yang dibutuhkan adalah transparansi mengenai dasar, mekanisme, nominal, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana tersebut.
Bersambung.
Mail & Santos
Kompas Nusantara

0 Komentar