SERIES 2: LKS SD DI TULUNGAGUNG KEMBALI DISOROT, DPRD KOMISI A BUNGKAM — KEPALA SEKOLAH: “TIDAK WAJIB, TAPI HARUS BELI”

TULUNGAGUNG , Kompasnusantara.id - Persoalan dugaan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah Sekolah Dasar (SD) Kabupaten Tulungagung memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya muncul informasi mengenai dugaan distribusi LKS dan buku pendamping pembelajaran di lingkungan SD, kini sorotan mengarah kepada fungsi pengawasan DPRD dan praktik pembelian LKS oleh siswa.

Media Kompas Nusantara kembali melakukan penelusuran dan meminta keterangan kepada sejumlah pihak untuk mengetahui bagaimana sebenarnya mekanisme LKS tersebut beredar dan apakah pembeliannya benar-benar bersifat sukarela.

Salah satu pihak yang dikonfirmasi adalah Rinto, anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dari Komisi A, yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terkait pemerintahan serta bidang yang bersinggungan dengan kepentingan masyarakat.

Namun ketika dikonfirmasi mengenai persoalan dugaan penjualan LKS di sekolah dasar, Rinto memilih tidak memberikan komentar.

Sikap bungkam tersebut tentu menjadi tanda tanya. Sebab persoalan pendidikan yang bersentuhan langsung dengan siswa dan wali murid semestinya mendapat perhatian serius dari lembaga legislatif sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

“Tidak Wajib, Tapi Harus Beli”

Yang lebih menarik, keterangan dari salah satu kepala sekolah SD justru memunculkan persoalan baru.

Kepala sekolah tersebut menyampaikan bahwa pembelian LKS tidak diwajibkan.

Namun di sisi lain, menurut keterangan yang diterima media, siswa tetap diarahkan atau diminta untuk memiliki dan membeli LKS yang digunakan dalam proses pembelajaran.

Kalimat “tidak wajib, tapi harus beli” pun menjadi pertanyaan serius.

Jika memang tidak diwajibkan, apakah siswa yang tidak membeli LKS tetap mendapatkan materi dan pembelajaran yang sama?

Apakah siswa yang tidak membeli LKS mendapat perlakuan berbeda?

Dan siapa yang sebenarnya menentukan bahwa LKS tersebut harus digunakan oleh siswa?

Pertanyaan tersebut penting karena menyangkut hak siswa dan beban ekonomi orang tua.

Wali Murid: Memang Harus Beli

Keterangan serupa juga disampaikan sejumlah wali murid yang ditemui Media Kompas Nusantara.

Mereka menyatakan bahwa dalam praktiknya, LKS memang harus dibeli, meskipun secara penyampaian disebut tidak diwajibkan.

Menurut keterangan para wali murid, pembelian LKS menjadi bagian dari kebutuhan anak selama mengikuti pembelajaran.

Kondisi tersebut membuat sebagian orang tua mempertanyakan perbedaan antara istilah “tidak wajib” dengan kenyataan di lapangan.

“Kalau memang tidak wajib, kenapa anak harus punya dan membeli?” demikian inti keluhan yang disampaikan wali murid kepada media.

Keterangan para wali murid tersebut tentu masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan agar diperoleh gambaran yang utuh mengenai mekanisme penggunaan LKS.

Pertanyaan Besar: Siapa yang Mengatur?

Persoalan ini semakin menarik ketika muncul informasi bahwa distribusi LKS diduga berlangsung bukan hanya di satu sekolah.

Jika benar terdapat pola yang sama di sejumlah SD, publik tentu berhak mengetahui siapa yang menentukan buku tersebut digunakan dan bagaimana proses distribusinya dilakukan.

Apakah sekolah membeli secara mandiri?

Apakah guru menentukan sendiri?

Apakah ada distributor yang menawarkan langsung?

Ataukah terdapat koordinasi dari pihak tertentu?

Semua pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban terbuka.

Terlebih sebelumnya nama Muhadi, M.Pd., Ketua PGRI Kabupaten Tulungagung, disebut dalam informasi masyarakat terkait dugaan keterkaitan dengan penerbitan atau distribusi buku pendamping dan LKS.

Media Kompas Nusantara telah berupaya meminta konfirmasi kepada Muhadi. Namun hingga pemberitaan ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi yang menjelaskan secara rinci tudingan dan informasi tersebut.

DPRD Jangan Diam

Sikap tidak memberikan komentar dari Rinto, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Tulungagung, juga menjadi sorotan.

Media memahami bahwa setiap pejabat atau anggota legislatif memiliki hak untuk memberikan jawaban maupun memilih tidak berkomentar.

Namun ketika persoalan yang ditanyakan menyangkut praktik penjualan LKS kepada siswa SD dan beban yang harus ditanggung wali murid, masyarakat tentu berharap DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara terbuka.

Jangan sampai masyarakat justru mendapatkan kesan bahwa persoalan pendidikan yang berlangsung di sekolah hanya menjadi urusan sekolah dan orang tua.

Jika memang tidak ada persoalan, DPRD dapat menjelaskan berdasarkan data.

Jika ada mekanisme yang dianggap tidak sesuai, DPRD juga memiliki kewenangan untuk mendorong pengawasan dan meminta penjelasan dari pihak terkait.

Jangan Sampai “Tidak Wajib” Hanya Menjadi Kalimat Formalitas

Persoalan utama bukan semata-mata soal harga sebuah buku.

Yang lebih penting adalah transparansi dan mekanisme penggunaannya.

LKS boleh saja digunakan apabila sesuai ketentuan dan kebutuhan pembelajaran. Namun apabila siswa pada akhirnya merasa harus membeli agar dapat mengikuti pembelajaran secara maksimal, maka istilah “tidak wajib” perlu dipertanyakan kembali dalam praktiknya.

Media Kompas Nusantara akan terus melakukan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, DPRD Kabupaten Tulungagung, pihak sekolah, PGRI, penerbit, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi masyarakat.

Tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah dalam pemberitaan ini sebelum terdapat bukti dan klarifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun publik berhak mendapatkan jawaban.

Apakah LKS benar-benar tidak wajib?

Jika tidak wajib, mengapa wali murid merasa harus membeli?

Siapa yang mengoordinasikan distribusinya?

Dan mengapa ketika persoalan ini ditanyakan, sebagian pihak justru memilih bungkam?

Kompas Nusantara akan menunggu jawaban dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar