SUMENEP,Kompasnusantara.id – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus dilakukan jajaran Polresta Sumenep. Dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Satresnarkoba Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 4,28 gram.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, di depan sebuah rumah yang berada di Jalan Kartini Gang I, RT 15/RW 05, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HBG (55). Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan sekitar 4,28 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di tangan kiri dan saku baju yang dikenakan terduga pelaku.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya satu unit telepon seluler, bungkus rokok, sobekan kertas, isolasi, serta pakaian yang digunakan saat penangkapan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polresta Sumenep. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, HBG mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, HBG bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H., menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, baik melalui langkah preventif maupun represif.
“Polresta Sumenep mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba. Sinergi masyarakat sangat
penting untuk mewujudkan Kabupaten Sumenep yang aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.
Satresnarkoba Polresta Sumenep memastikan penanganan perkara tersebut terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini juga menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, tertib, serta kondusif.
(As-papagaul)

0 Komentar