SUMENEP,Kompasnusantara.id – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Lenteng.
Seorang pria berinisial AHA (29) diamankan petugas kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian dilaporkan.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan terkait hilangnya satu unit sepeda motor inventaris PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar yang dikuasakan kepada korban Moh. Ilyas.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, di Dusun Jepun Timur, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lenteng langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang berada di kediamannya di Desa Lenteng Timur.
Tanpa membuang waktu, tim Hb mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan AHA tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor sebagaimana yang dilaporkan oleh korban.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lenteng Iptu Widianto, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka serta melengkapi proses penyidikan, termasuk penyitaan barang bukti dan pengembangan perkara untuk memastikan ada atau tidaknya fakta hukum lainnya.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
(Asmuni-pgl)

0 Komentar