TULUNGAGUNG | Kompasnusantara.id — Dugaan maraknya peredaran dan penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tulungagung kembali menjadi sorotan. Persoalan ini dinilai perlu segera ditindaklanjuti pemerintah daerah karena menyangkut beban pengeluaran wali murid serta transparansi pengadaan bahan ajar.
Informasi yang dihimpun Kompas Nusantara menyebutkan, terdapat buku LKS dan buku pendamping pembelajaran yang beredar melalui lingkungan sekolah. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang mengoordinasikan distribusi, bagaimana penentuan harga, serta apakah pembelian buku tersebut benar-benar bersifat sukarela atau dalam praktiknya menjadi kewajiban bagi siswa.
Sorotan semakin menguat apabila terdapat siswa atau wali murid yang merasa harus membeli buku tertentu untuk mengikuti proses pembelajaran.
Jika pembelian memang diwajibkan, masyarakat berhak mengetahui dasar kebijakannya, mekanisme pengadaan, pihak yang terlibat, hingga penggunaan dana hasil penjualan. Sebaliknya, jika pembelian hanya bersifat pilihan, sekolah harus memberikan informasi tersebut secara jelas kepada orang tua agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Nama Ketua PGRI Ikut Dipertanyakan
Dalam persoalan tersebut, nama Muhadi, M.Pd., Ketua PGRI Kabupaten Tulungagung, turut menjadi perhatian setelah muncul informasi mengenai dugaan keterkaitan dengan penerbitan maupun peredaran buku pendamping pembelajaran.
Namun demikian, Kompas Nusantara menegaskan bahwa penyebutan nama Muhadi dalam pemberitaan ini sebatas untuk kepentingan konfirmasi dan klarifikasi, bukan sebagai pernyataan bahwa yang bersangkutan telah terbukti terlibat dalam penjualan LKS.
Redaksi telah meminta penjelasan mengenai apakah PGRI Kabupaten Tulungagung mempunyai hubungan dengan penerbitan, pengadaan, distribusi maupun penjualan buku LKS atau buku pendamping yang beredar di sekolah.
Klarifikasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak hanya mendengar informasi dari satu pihak.
Wali Murid Jangan Sampai Terbebani
Persoalan LKS menjadi sensitif karena menyangkut langsung kondisi ekonomi keluarga siswa.
Orang tua tentu berharap kebutuhan pembelajaran di sekolah tidak kemudian menjadi alasan munculnya berbagai pembelian yang tidak memiliki kejelasan dasar.
Apabila buku memang diperlukan sebagai bahan pendukung pembelajaran, mekanisme penggunaannya harus disampaikan secara transparan. Termasuk mengenai harga, penerbit, status pembelian, serta apakah siswa diperbolehkan menggunakan alternatif bahan ajar lainnya.
Jangan sampai secara tertulis pembelian disebut tidak wajib, tetapi dalam praktiknya siswa merasa terpaksa membeli karena buku tersebut digunakan dalam kegiatan belajar mengajar.
Plt Bupati Ahmad Baharudin Didesak Turun Tangan
Menyikapi persoalan tersebut, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin didesak turun tangan dan meminta Dinas Pendidikan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan peredaran serta penjualan LKS di lingkungan sekolah.
Pemerintah daerah dinilai perlu memastikan bahwa seluruh kegiatan pengadaan dan penggunaan bahan ajar di satuan pendidikan berjalan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan beban tambahan bagi wali murid.
Dinas Pendidikan juga perlu menjelaskan kepada publik mengenai aturan penggunaan LKS di sekolah, termasuk batasan terhadap praktik penjualan buku kepada peserta didik.
Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai kewenangannya. Namun apabila seluruh kegiatan tersebut ternyata sesuai aturan, pemerintah juga perlu menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar persoalan tidak berkembang menjadi isu liar.
Kompas Nusantara Akan Terus Mengawal
Kompas Nusantara akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Plt Bupati Tulungagung, Dinas Pendidikan, Ketua PGRI Kabupaten Tulungagung, pihak sekolah, komite sekolah, wali murid, serta penerbit buku.
Redaksi memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak yang disebutkan untuk menyampaikan hak jawab, bantahan maupun klarifikasi berdasarkan fakta dan dokumen yang dimiliki.
Sebab, persoalan LKS bukan hanya menyangkut keberadaan sebuah buku, tetapi juga menyangkut transparansi pendidikan dan beban ekonomi masyarakat.
Jika benar tidak ada kewajiban membeli, maka harus ditegaskan secara terbuka.
Jika ada pihak yang mengoordinasikan penjualan, maka mekanismenya harus dijelaskan.
Dan jika terdapat pelanggaran, masyarakat tentu berharap pemerintah tidak tinggal diam.
Redaksi

0 Komentar