SUMENEP – Kompasnusantara.id – Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Gelugur, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, kembali menjadi sorotan. Program ketahanan pangan melalui pengembangan peternakan kambing yang disebut menelan anggaran Rp194 juta kini menyisakan tanda tanya besar.
Pasalnya, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, ternak kambing yang merupakan bagian dari program tersebut disebut kini hanya tersisa tiga ekor, terdiri dari dua kambing dewasa dan satu anak kambing.
Kondisinya pun memprihatinkan. Tiga ekor kambing tersebut terlihat kurus dan diduga kekurangan pakan.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Jika anggaran mencapai Rp194 juta, berapa jumlah kambing yang dibeli sejak awal, dan ke mana ternak lainnya?
Pertanyaan tersebut semakin mengemuka karena program tersebut menggunakan Dana Desa yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
ANGGARAN BESAR, HASIL DI LAPANGAN DIPERTANYAKAN
Program ketahanan pangan melalui peternakan seharusnya tidak berhenti pada pengadaan ternak. Pemerintah desa dan pengelola program memiliki tanggung jawab memastikan aset yang dibeli dengan uang negara dapat dipelihara, berkembang, serta memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat.
Namun, kondisi tiga ekor kambing yang ditemukan di lapangan justru menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan program.
Masyarakat kini mempertanyakan sejumlah hal mendasar, mulai dari jumlah kambing saat pengadaan, harga pembelian per ekor, mekanisme pengadaan, pihak yang mengelola ternak, biaya pakan dan pemeliharaan, hingga kondisi serta jumlah ternak terakhir.
Jika terdapat kambing yang mati, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan dan bukti administrasinya.
Begitu pula jika terdapat ternak yang dijual, dipindahtangankan atau dialihkan, harus terdapat mekanisme dan pertanggungjawaban yang jelas.
Sebab, aset yang dibeli menggunakan Dana Desa tidak semestinya hilang tanpa penjelasan.
BUMDES DAN PEMERINTAH DESA DIMINTA BUKA DATA
Program tersebut disebut dikelola melalui BUMDes Desa Gelugur dengan keterlibatan Pemerintah Desa.
Namun, upaya konfirmasi terkait realisasi program tersebut hingga kini belum mendapatkan penjelasan yang memadai.
Pihak pengurus BUMDes disebut belum memberikan keterangan mengenai jumlah ternak, realisasi anggaran maupun keberadaan kambing-kambing lainnya.
Pj. Kepala Desa Gelugur juga belum memberikan penjelasan resmi terkait persoalan tersebut.
Sikap diam tersebut menjadi sorotan masyarakat. Bukan karena media ingin menghakimi, melainkan karena penggunaan Dana Desa merupakan persoalan publik yang semestinya dapat dijelaskan secara transparan.
Kalau memang tidak ada persoalan, bukankah membuka data justru menjadi cara paling mudah untuk menjawab tudingan?
WARGA TUNTUT PERTANGGUNGJAWABAN
Masyarakat meminta agar Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak menganggap persoalan ini sebagai masalah kecil.
Mereka mendorong adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap program peternakan kambing tersebut untuk memastikan kesesuaian antara anggaran dan realisasi di lapangan.
Pemeriksaan setidaknya perlu menjawab:
Berapa jumlah kambing yang dibeli?
Berapa harga pembelian masing-masing kambing?
Siapa penerima atau pengelola ternak?
Bagaimana mekanisme pemeliharaannya?
Berapa ekor kambing yang mati atau hilang?
Apakah ada kambing yang dijual?
Jika dijual, ke mana hasil penjualannya?
Dan yang paling penting:
Ke mana sebagian besar ternak yang sebelumnya menjadi bagian dari program tersebut?
INSPEKTORAT DIMINTA TURUN TANGAN
Untuk memastikan tidak terjadi kesimpangsiuran informasi, masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Sumenep melakukan audit atau pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran program ketahanan pangan Desa Gelugur.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep juga diminta melakukan evaluasi terhadap tata kelola program dan pengelolaan BUMDes.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian administrasi, kerugian keuangan negara, atau indikasi tindak pidana, masyarakat meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila seluruh penggunaan anggaran dan keberadaan aset ternyata dapat dipertanggungjawabkan, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka di masyarakat.
TIGA EKOR KAMBING DAN PERTANYAAN Rp194 JUTA
Persoalan ini bukan sekadar mengenai kondisi tiga ekor kambing yang terlihat kurus.
Ini menyangkut akuntabilitas pengelolaan uang rakyat.
Dana Desa merupakan anggaran negara yang harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, kondisi di lapangan yang hanya menunjukkan tiga ekor kambing dari program yang disebut bernilai Rp194 juta patut mendapatkan penjelasan secara terbuka.
Anggaran boleh dicatat dalam laporan, tetapi aset harus bisa ditemukan dan manfaatnya harus bisa dirasakan.
Hingga berita ini diturunkan, Pj. Kepala Desa Gelugur dan pihak BUMDes belum memberikan klarifikasi resmi mengenai jumlah ternak, realisasi anggaran, maupun keberadaan ternak lainnya.
KompasNusantara.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait.
Tim Investigasi Kompas Nusantara

0 Komentar