SUMENEP,Kompasnusantara,id– Peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil berlogo “Y” di Kabupaten Sumenep kembali menjadi perhatian aparat penegak hukum. Sebanyak 311 butir pil diamankan dalam penindakan di wilayah Kecamatan Gapura, Rabu (26/8/2026).
Penindakan tersebut dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir Jalan Raya Gapura, Desa Gapura, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Petugas mengamankan seorang terlapor berinisial AR (21) yang merupakan warga Kecamatan Gapura.
AR diduga terlibat dalam aktivitas jual beli pil berlogo “Y”. Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan seorang saksi berinisial FI yang diduga membeli pil tersebut.
Dari terlapor, petugas menemukan 300 butir pil berlogo “Y” yang disimpan di dalam dasbor sepeda motor Honda PCX warna hitam. Selain pil, polisi turut mengamankan satu bungkus rokok, plastik kresek bening, satu unit telepon seluler iPhone, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Sementara dari saksi FI, petugas mengamankan 11 butir pil berlogo “Y”, satu bungkus rokok, sobekan aluminium foil, dan satu unit telepon seluler.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., membenarkan adanya penindakan tersebut.
Setelah dilakukan penindakan oleh Satuan Samapta, perkara beserta seluruh barang bukti selanjutnya dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kompol Mohammad Sjaiful, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran obat keras berbahaya yang berpotensi membahayakan masyarakat, terutama kalangan generasi muda.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sumenep dalam mencegah dan memberantas peredaran obat keras berbahaya yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi. Polisi juga melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pengujian terhadap barang bukti di laboratorium untuk memastikan kandungannya.
Dalam perkara tersebut, AR dipersangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Polresta Sumenep memastikan upaya pemberantasan peredaran obat keras berbahaya dan narkotika akan terus dilakukan sebagai bagian dari menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.
(As-papagaul)

0 Komentar