Terbongkar! Jaringan Sabu Sampang–Sumenep Digulung, Polisi Sita Belasan Gram Narkotika dan Ringkus Tiga Pelaku

 

SUMENEP,kompasnusantara.id – Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Madura kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep berhasil membongkar jaringan peredaran sabu yang diduga melibatkan pelaku dari Kabupaten Sumenep dan Kabupaten Sampang. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (17/7/2026), tiga orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti sabu seberat sekitar 18,06 gram.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Pelaksana Harian (Plh.) Kasat Resnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan Samsul (50) di sebuah rumah di Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk, sekitar pukul 13.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu berukuran sedang dengan berat netto sekitar 13,08 gram yang dibungkus menggunakan tisu putih dan plastik bening. Kepada penyidik, Samsul mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.

Dari hasil pemeriksaan, Samsul mengaku memperoleh sabu dari Matra'i (36), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pengembangan hingga petugas berhasil menangkap Matra'i sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir jalan Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkoba serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa pelat nomor.

Pengembangan kasus kembali dilakukan dan sekitar pukul 16.30 WIB petugas berhasil meringkus Imam Ali Haki (31) di jalan setapak dekat lapangan sepak bola Desa Tamberu Barat. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat netto sekitar 4,98 gram yang disimpan di saku kiri bajunya.

Imam Ali Haki mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan sebelumnya telah menjual sebagian barang haram tersebut kepada Matra'i, sehingga memperkuat dugaan adanya jaringan peredaran narkotika yang saling terhubung.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor, plastik klip, serta pembungkus tisu yang digunakan untuk menyimpan narkotika.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Barang bukti juga telah dipersiapkan untuk dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

Polresta Sumenep menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.


(As-papagaul)

Posting Komentar

0 Komentar