JAKARTA, kompasnusantara.id – Satuan Reserse Mobilitas (Satresmob) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pencurian modul Base Transceiver Station (BTS) milik salah satu penyedia layanan komunikasi di sejumlah wilayah Indonesia. Aksi kriminal ini menimbulkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp60 miliar.
Berdasarkan pengungkapan kasus ini, kepolisian berhasil mengamankan 12 orang tersangka yang berperan sebagai pelaku pencurian maupun penadah. Para tersangka berinisial AN, AS, GAP, ADH, DT, AS, GR, DB, RRR, MM, IG, serta satu orang wanita berinisial L. Selain itu, masih ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu FH, AM, dan ID.
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan pihak penyedia layanan yang mendeteksi penurunan kualitas layanan dan gangguan komunikasi di beberapa daerah. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyelidik menemukan adanya dua jaringan kelompok terorganisir yang melakukan aksi pencurian.
"Kelompok pertama yang berhasil kami tangkap, berdasarkan pengakuan tersangka, kerap beraksi di wilayah Jakarta Timur, Bandung Jawa Barat, hingga ke wilayah Sumatera. Kelompok ini telah mengirimkan 193 unit modul ke Tiongkok, sementara 31 unit lainnya masih belum dikirim," ujar Kombes Arsya dalam konferensi pers pada Senin (13/7/2026).
"Dari kelompok pertama ini kami amankan lima orang pelaku, yang ternyata memiliki hubungan kerja sama dengan penadah berstatus Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok," tambahnya.
Sementara itu, kelompok kedua yang terdiri dari tujuh orang beroperasi di wilayah Serang Banten, Kalimantan, hingga Sumatera, dengan menjual hasil curiannya juga ke luar negeri. Secara keseluruhan, kedua kelompok ini telah mencuri sekitar 600 unit modul BTS.
MODUS OPERANDI
Kombes Arsya menjelaskan, jaringan ini berawal dari penadah WNA yang datang ke Indonesia lalu merekrut tenaga kerja yang memiliki latar belakang mantan teknisi pemasangan BTS. Para pelaku ini dipilih karena dianggap memahami cara kerja, cara mencabut, serta mengetahui jenis modul yang dicari.
"Sasaran utama mereka adalah modul BTS tipe terbaru pendukung jaringan 5G, yang saat ini sedang dilakukan pembaruan oleh penyedia layanan," terangnya.
Nilai transaksi yang terjadi: pelaku pencurian menjual setiap unit modul kepada penadah di Indonesia seharga Rp2,6 juta, kemudian penadah menjualnya kembali ke luar negeri dengan harga Rp3,8 juta per unit.
Untuk menjalankan aksinya, sebagian pelaku menggunakan identitas palsu guna mengelabui warga sekitar, sementara sebagian lainnya bergerak senyap dan melancarkan aksinya pada tengah malam.
Saat ini kepolisian terus menelusuri keberadaan tiga DPO lainnya serta menyelidiki lebih lanjut aliran distribusi hasil kejahatan tersebut.
H. Yadi

0 Komentar