ARM dan GEBRAK Serukan Perang Melawan Korupsi, Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Jakarta ,kompasnusantara.id – Aliansi Rakyat Miskin (ARM) bersama Gerakan Buruh & Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) menyampaikan pernyataan sikap yang berisi desakan agar pemerintah dan DPR RI memperkuat pemberantasan korupsi melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Dalam pernyataan yang ditandatangani oleh H. Yadi, ARM dan GEBRAK menyebut perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, telah memicu keprihatinan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Hingga saat ini, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlangsung dan setiap pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut ARM dan GEBRAK, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu, termasuk apabila dugaan tindak pidana melibatkan aparat penegak hukum. Mereka menilai penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

Dalam pernyataan sikapnya, kedua organisasi tersebut juga menyampaikan mosi tidak percaya kepada DPR RI karena RUU Perampasan Aset hingga kini belum disahkan. Mereka berpendapat regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

ARM dan GEBRAK menyampaikan empat tuntutan utama, yakni mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, melakukan reformasi menyeluruh terhadap aparat penegak hukum, melaksanakan audit terhadap harta kekayaan pejabat negara sesuai mekanisme hukum yang berlaku, serta mengoptimalkan penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, mereka mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari kalangan buruh, mahasiswa, petani, nelayan, organisasi masyarakat hingga insan pers untuk bersama-sama mengawal proses pemberantasan korupsi dan mendorong lahirnya sistem hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

"Korupsi adalah musuh bersama bangsa. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas," demikian salah satu poin dalam pernyataan sikap ARM dan GEBRAK.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari dorongan masyarakat sipil agar agenda reformasi hukum dan pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas nasional, dengan tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah terhadap setiap orang yang sedang menjalani proses peradilan.

H. Yadi

Posting Komentar

0 Komentar