JAKARTA, kompasnusantara.id – Fenomena hukum yang dinilai janggal dalam proses administrasi pertanahan menjadi sorotan publik. Ketua Umum Jajaran Wartawan Indonesia, Ramadhan Djamil, menyoroti praktik pengurusan balik nama maupun pemecahan sertifikat tanah yang diduga menggunakan tanda tangan pihak yang telah meninggal dunia.
Menurut Ramadhan, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat menimbulkan konsekuensi serius baik secara perdata maupun pidana.
Ia mengungkapkan adanya kasus yang menjadi perhatian publik, di mana permohonan pemecahan sertifikat tanah diduga diproses meskipun pemohon telah meninggal dunia.
“Tidak sah secara hukum apabila seseorang yang telah meninggal dunia masih tercantum memberikan tanda tangan pada surat ahli waris untuk keperluan balik nama. Hal itu berpotensi menjadi cacat prosedur dan dapat menimbulkan implikasi pidana,” tegas Ramadhan.
Tanda Tangan Orang Meninggal Dinilai Tidak Memiliki Kekuatan Hukum
Ramadhan menjelaskan bahwa dalam hukum perdata, suatu akta atau dokumen yang memuat pernyataan kehendak harus dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang masih memiliki kapasitas hukum.
Menurutnya, apabila seseorang telah meninggal dunia, maka yang bersangkutan tidak lagi dapat memberikan persetujuan atau menyatakan kehendaknya. Oleh karena itu, penggunaan tanda tangan atas nama orang yang telah meninggal dapat menyebabkan dokumen tersebut kehilangan kekuatan hukum.
“Jika seseorang sudah meninggal dunia, maka yang bertindak bukan lagi dirinya, melainkan para ahli waris yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Prosedur Balik Nama Sertifikat Warisan
Ramadhan menjelaskan bahwa proses balik nama sertifikat tanah karena pewarisan harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, tanpa menggunakan tanda tangan almarhum.
Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:
- Surat Keterangan Ahli Waris (SKAH) yang diterbitkan oleh instansi atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan.
- Dokumen kependudukan berupa KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kematian almarhum.
- Persetujuan serta tanda tangan seluruh ahli waris yang masih hidup dalam dokumen pembagian waris atau pelepasan hak.
- Sertifikat tanah asli atas nama pewaris.
“Yang mewakili kepentingan almarhum adalah para ahli waris yang sah, bukan dengan membuat atau menggunakan tanda tangan orang yang sudah meninggal,” tambahnya.
Berpotensi Menimbulkan Sanksi Hukum
Lebih lanjut, Ramadhan mengingatkan bahwa penggunaan tanda tangan orang yang telah meninggal dunia dalam dokumen pertanahan berpotensi menimbulkan berbagai konsekuensi hukum.
Di antaranya adalah dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP apabila terbukti terdapat unsur pemalsuan dokumen. Selain itu, dokumen yang tidak memenuhi persyaratan administratif juga dapat ditolak dalam proses pelayanan pertanahan.
Ia juga menegaskan bahwa apabila sertifikat terbit berdasarkan dokumen yang terbukti cacat prosedur, maka pihak yang berkepentingan dapat menempuh upaya hukum untuk meminta pembatalan melalui mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ramadhan berharap seluruh pihak, baik masyarakat maupun aparat terkait, lebih berhati-hati dalam mengurus administrasi pertanahan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Proses pewarisan harus dilakukan secara jujur, terbuka, dan sesuai aturan. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan karena penggunaan dokumen yang tidak sah,” pungkasnya.
(SRDJ)

0 Komentar