KARAWANG, Kompasnusantara.id - Temuan sebuah map berlogo Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang di kediaman mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memicu polemik dan menjadi perbincangan publik di berbagai platform media sosial.
Keberadaan dokumen beridentitas Pemkab Karawang tersebut menimbulkan beragam spekulasi terkait keterkaitannya dengan aktivitas pemerintahan maupun program tertentu.
Menanggapi isu yang berkembang, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, akhirnya angkat bicara. Di hadapan awak media usai apel pagi, Senin (8/6/2026), ia menegaskan bahwa pengajuan surat kepada BGN merupakan langkah yang wajar dan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Aep, surat tersebut diajukan melalui jalur resmi dan ditujukan kepada pihak yang memang memiliki kewenangan menerima usulan dari pemerintah daerah.
Ia menjelaskan bahwa kronologi bermula saat Deputi Pencegahan BGN menghadiri kegiatan roadshow di Kabupaten Karawang pada 1 April 2026 bersama Kabupaten Bekasi dan Purwakarta. Dalam kegiatan tersebut, pihak BGN menyampaikan bahwa sejumlah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Karawang perlu dievaluasi karena terdapat sekitar 18 hingga 19 dapur yang belum memenuhi ketentuan.
“Pada saat itu disampaikan bahwa kepala daerah dipersilakan mengajukan usulan meskipun portal pendaftaran sudah ditutup. Karena itu kami mengajukan surat ke BGN sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujar Aep.
Aep menegaskan bahwa pengajuan surat serupa juga dilakukan kepada berbagai kementerian dan lembaga pemerintah lainnya untuk memperjuangkan program pembangunan di Karawang. Di antaranya kepada Kementerian PUPR terkait pembangunan infrastruktur, Kementerian Sosial untuk program Sekolah Rakyat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait program kampung nelayan dan sabuk pantai, hingga kepada Mabes TNI Angkatan Darat.
Menurutnya, penyampaian usulan dan proposal kepada pemerintah pusat merupakan hal yang lazim dilakukan oleh seluruh kepala daerah di Indonesia guna memperjuangkan kebutuhan masyarakat di wilayah masing-masing.
“Kalau tidak mengajukan, bagaimana pemerintah pusat mengetahui kebutuhan daerah? Semua kepala daerah melakukan hal yang sama,” katanya.
Lebih lanjut, Aep menjelaskan bahwa usulan kepada BGN diprioritaskan untuk 12 kecamatan di Karawang dengan sasaran bayi, ibu hamil, ibu menyusui, serta anak-anak sekolah yang membutuhkan perhatian dalam pemenuhan gizi dan penanganan stunting.
Meski hingga kini belum ada respons resmi dari BGN, Pemkab Karawang tetap berupaya memperjuangkan berbagai program yang dinilai bermanfaat bagi masyarakat.
Selain itu, Pemkab Karawang juga tengah mengajukan bantuan melalui program Instruksi Jalan Daerah (IJD) kepada Kementerian PUPR untuk pembangunan jalur Tanjungpura–Rengasdengklok dengan nilai anggaran sekitar Rp128 miliar.
Di sektor kesehatan, pemerintah daerah turut mengalokasikan anggaran Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) sebesar Rp6,5 miliar guna menekan angka stunting serta mengajak pelaku usaha berpartisipasi dalam mendukung program tersebut.
Menutup keterangannya, Aep menyampaikan apresiasi kepada insan pers di Karawang yang telah memberikan ruang untuk menjelaskan persoalan tersebut kepada masyarakat.
“Intinya kami menjelaskan kepada masyarakat bahwa semua proses sudah sesuai aturan dan tidak ada hal yang menyimpang. Kami hanya berupaya memperjuangkan kebutuhan masyarakat Karawang,” pungkasnya.
(Ahmad Z)

0 Komentar