Karawang ,Kompasnusantara-Pemerintah Kabupaten Karawang menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) dengan mengambil langkah tegas terhadap pegawai yang melanggar aturan kehadiran kerja.
Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Wakil Bupati Karawang bersama Sekretaris Daerah pada Jumat (29/5/2026) lalu, tercatat sebanyak 36 ASN diketahui tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah pada hari kerja yang berada di antara masa libur dan cuti bersama Idul Adha.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., didampingi Inspektur Daerah serta Kepala BKPSDM, mengumpulkan para ASN yang bersangkutan untuk dilakukan evaluasi langsung di Plaza Pemda Karawang, Senin (1/6/2026), usai pelaksanaan Upacara Hari Lahir Pancasila.
Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan optimal dan tidak boleh terganggu oleh rendahnya disiplin pegawai.
"Pelayanan publik harus terus berjalan. Walaupun cuti merupakan hak pegawai, pemerintah telah membatasi jumlah pegawai yang dapat mengambil cuti maksimal 20 persen di setiap instansi. Namun, dari hasil evaluasi terhadap 28 perangkat daerah, terdapat 11 OPD yang pegawainya tidak hadir tanpa keterangan," ujar Asep Aang.
Dari total 36 ASN yang dipanggil untuk menjalani evaluasi, masih terdapat delapan orang yang tidak memenuhi panggilan. Terhadap pegawai yang kembali mangkir tersebut, pemerintah daerah akan melakukan pemanggilan ulang pada apel keesokan harinya.
Sebagai bentuk implementasi pakta integritas yang dicanangkan Bupati Karawang sekaligus upaya memperkuat budaya kerja profesional di lingkungan birokrasi, Pemkab Karawang langsung menjatuhkan sanksi disiplin kepada ASN yang terbukti melanggar aturan.
Sanksi yang diberikan berupa hukuman disiplin ringan dengan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama dua bulan berturut-turut.
"Sesuai regulasi yang berlaku, ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang sah dijatuhi sanksi disiplin ringan berupa pemotongan TPP sebesar 25 persen selama dua bulan berturut-turut," tegas Sekda.
Langkah cepat dan tegas tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang agar senantiasa menjunjung tinggi disiplin, integritas, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Pemkab Karawang menegaskan bahwa kedisiplinan aparatur merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Liputan: Ahmad Z

0 Komentar