KARAWANG, Kompasnusantara.id - Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi melakukan penutupan sementara terhadap tempat usaha Theatre Night Mart yang belakangan menjadi sorotan publik. Langkah tersebut diambil setelah pemerintah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran administrasi dan perizinan yang masih dalam proses penanganan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, DA Prasetya Wirabrata, mengatakan bahwa penutupan sementara dilakukan setelah pihaknya menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur yang berlaku.
“Sudah ada teguran pertama, kedua, dan ketiga. SOP sudah kami laksanakan seluruhnya. Karena itu kami melakukan penutupan sementara,” ujar Prasetya, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, salah satu dasar penindakan adalah dugaan penjualan minuman beralkohol oleh pengelola usaha meskipun izin penjualan minuman beralkohol belum diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
“Faktanya terdapat penjualan minuman beralkohol, sementara izin terkait belum terbit. Hal tersebut menjadi salah satu temuan dalam proses pengawasan,” katanya.
Selain itu, Satpol PP juga melakukan evaluasi terhadap aktivitas yang terjadi di lokasi usaha setelah beredarnya video yang viral di media sosial dan menimbulkan perhatian masyarakat. Prasetya menyebutkan bahwa peristiwa tersebut telah ditangani oleh aparat kepolisian sesuai kewenangannya.
“Peristiwa yang sempat viral itu menjadi salah satu bahan evaluasi pemerintah daerah terhadap operasional tempat usaha tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga menemukan bahwa sejumlah persyaratan administratif bangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), disebut belum selesai diproses atau belum terbit sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Tim Pengaduan dan Sosialisasi DPMPTSP Karawang, Sandi Susilo, menjelaskan bahwa izin yang dimiliki Theatre Night Mart saat ini masih dalam kategori restoran.
Menurutnya, apabila pengelola ingin mengoperasikan usaha sebagai bar atau usaha dengan kategori risiko tinggi lainnya, diperlukan perubahan perizinan dan pemenuhan sejumlah persyaratan tambahan.
“Izin restoran memang sudah ada. Namun izin tersebut tidak mencakup penjualan minuman beralkohol. Untuk kegiatan usaha yang berbeda, harus ada penyesuaian dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan,” jelas Sandi.
Ia menambahkan bahwa perizinan usaha dengan kategori risiko tinggi tidak dapat terbit secara otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS), melainkan harus melalui tahapan verifikasi dan persetujuan dari instansi terkait.
Saat ini, proses evaluasi terhadap Theatre Night Mart masih berlangsung. Satpol PP menegaskan bahwa kewenangannya sebatas melakukan penegakan peraturan daerah dan penutupan sementara. Adapun keputusan lanjutan mengenai status operasional usaha tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi dinas teknis dan instansi perizinan yang berwenang.
Kasus ini juga memunculkan perhatian masyarakat terkait pengawasan perizinan usaha, khususnya mengenai operasional tempat usaha yang diduga telah menjalankan aktivitas tertentu sebelum seluruh persyaratan perizinan selesai dipenuhi.
Liputan: Ahmad Z

0 Komentar