TERDAMPAK GAGAL PANEN DAN BANJIR, PETANI DESA RONDRANG MINTA PENDAMPINGAN HUKUM KE LCKI JAMBI TERKAIT TUNGGAKAN BANK

 

Jambi , Kompasnusantara.id - Musibah gagal panen (puso) dan banjir yang melanda wilayah pertanian di Desa Rondrang, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, membawa dampak berat bagi para petani yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) Usaha Maju. Selain kehilangan hasil produksi, mereka kini juga menghadapi persoalan tunggakan pinjaman perbankan akibat menurunnya kemampuan ekonomi pascabencana.

Untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut, perwakilan pengurus GAPOKTAN Usaha Maju yang terdiri dari Muslim selaku Ketua Kelompok, Nawawi, dan Subhan mendatangi Sekretariat Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Jambi pada Senin (1/6/2026) pukul 14.35 WIB.

Dalam pertemuan tersebut, para petani menyampaikan kondisi yang mereka alami. Tanaman cabai yang menjadi sumber penghasilan utama mengalami gagal panen, sementara bibit kelapa sawit yang baru ditanam turut rusak dan terendam banjir. Akibatnya, aktivitas usaha pertanian terhenti dan pendapatan petani menurun drastis.

Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kemampuan mereka dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit kepada pihak perbankan yang sebelumnya digunakan untuk mendukung usaha tani.

"Kami datang untuk memohon pendampingan hukum dan bantuan mediasi. Harapan kami, pihak bank dapat memberikan kebijakan berupa keringanan atau restrukturisasi kredit kepada anggota kelompok yang terdampak bencana alam," ujar Muslim.

Kedatangan para petani diterima langsung oleh Ketua LCKI Provinsi Jambi yang juga menjabat sebagai Ketua Rumah Hukum Indonesia Provinsi Jambi, Mappangara, S.H., didampingi Rudi Hartono, CPLA.

Setelah mendengarkan penjelasan dan kronologis yang disampaikan para petani, Mappangara menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum dalam rangka mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Menurutnya, persoalan yang dihadapi petani bukanlah akibat kelalaian atau kesengajaan, melainkan dampak dari bencana alam yang berada di luar kemampuan mereka untuk menghindarinya.

"Kami memahami kondisi yang dialami saudara-saudara petani di Desa Rondrang. Ini merupakan persoalan kemanusiaan yang timbul akibat musibah alam. Kami siap memberikan pendampingan hukum dan menjembatani komunikasi dengan pihak perbankan agar kondisi objektif di lapangan dapat dipahami dengan baik," tegas Mappangara.

Sebagai tindak lanjut, para petani menyatakan kesediaannya memberikan kuasa pendampingan kepada LCKI dan Rumah Hukum Indonesia Provinsi Jambi untuk melakukan langkah-langkah mediasi maupun negosiasi dengan pihak terkait.

Mereka berharap melalui pendampingan tersebut dapat tercapai solusi yang adil dan saling menguntungkan (win-win solution), termasuk kemungkinan restrukturisasi kredit atau keringanan pembayaran angsuran, sehingga para petani memiliki kesempatan untuk kembali bangkit dan melanjutkan usaha pertanian mereka.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa sektor pertanian masih sangat rentan terhadap dampak perubahan cuaca dan bencana alam. Oleh karena itu, dukungan berbagai pihak, termasuk lembaga keuangan dan pemerintah, sangat dibutuhkan agar para petani tetap mampu bertahan dan melanjutkan aktivitas produksi yang menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat pedesaan.

(SRDJ)

Posting Komentar

0 Komentar