SUMENEP, Kompasnusantara.id – Pelaksanaan eksekusi objek sengketa oleh Pengadilan Negeri Sumenep kembali menjadi perhatian publik. Di tengah berbagai dinamika yang mengiringi proses tersebut, kuasa hukum pemenang lelang, Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma atau yang dikenal dengan nama Andika Black, menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) wajib dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya pada Rabu (10/6/2026), Andika menyampaikan bahwa putusan yang telah inkracht merupakan puncak dari seluruh proses peradilan yang telah ditempuh para pihak. Oleh karena itu, menurutnya, pelaksanaan putusan tidak seharusnya terhambat oleh tekanan maupun kepentingan tertentu yang berada di luar koridor hukum.
“Putusan yang sudah inkracht adalah bentuk kepastian hukum. Jika putusan yang telah final saja tidak dapat dieksekusi, maka masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum itu sendiri,” ujarnya.
Andika menjelaskan bahwa eksekusi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses peradilan. Putusan pengadilan, kata dia, tidak berhenti pada pembacaan amar putusan, tetapi harus diwujudkan melalui pelaksanaan yang nyata di lapangan.
Menurutnya, dalam perkara yang sedang berjalan, Pengadilan Negeri Sumenep telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai prosedur hukum yang berlaku. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen lembaga peradilan dalam memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan.
“Eksekusi bukan sekadar formalitas. Ini merupakan implementasi dari putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap setelah melalui proses panjang,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut mengawal jalannya pelaksanaan eksekusi. Menurut Andika, sinergi antarlembaga menjadi faktor penting dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses berlangsung.
Dukungan dari aparat kepolisian, TNI, pemerintah daerah, hingga Kantor Pertanahan disebutnya sebagai bagian dari upaya negara dalam memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Lebih lanjut, Andika menanggapi pandangan yang berkembang di masyarakat terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) maupun perlawanan terhadap eksekusi. Menurutnya, upaya hukum tersebut tidak secara otomatis menghentikan pelaksanaan putusan.
Ia menjelaskan bahwa hukum acara perdata telah mengatur bahwa pengajuan upaya hukum tertentu tidak serta-merta menunda eksekusi, kecuali terdapat penetapan khusus dari pengadilan yang memerintahkan penundaan pelaksanaan putusan.
“Negara hukum harus mampu menjamin dua hal sekaligus, yakni memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk mencari keadilan dan memastikan putusan yang telah final dapat dilaksanakan,” katanya.
Menurut Andika, setiap pihak memiliki hak untuk menggunakan instrumen hukum yang tersedia. Namun, pada saat yang sama, putusan yang telah sah dan mengikat juga harus dihormati sebagai bagian dari prinsip kepastian hukum.
“Semua pihak berhak menggunakan instrumen hukum yang tersedia. Namun pada saat yang sama, putusan yang telah sah dan mengikat juga harus dihormati,” tegasnya.
Ia berharap pelaksanaan eksekusi yang berlangsung di Kabupaten Sumenep dapat menjadi contoh bahwa hukum tetap menjadi landasan utama dalam penyelesaian sengketa.
“Bukan soal siapa yang menang atau kalah, melainkan bagaimana hukum dapat ditegakkan secara konsisten. Di situlah letak kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum,” pungkas Andika.
(Red/Yadi)


0 Komentar