Kepala Desa Sumberingin Kulon Diduga Rugikan Warga Rp15 Juta, Pengurusan Balik Nama Sertifikat Tak Pernah Sampai ke BPN

 

Tulungagung, kompasnusantara.id – Kepala Desa Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Panggih, diduga telah merugikan seorang warga bernama Mahmudi sebesar Rp15 juta terkait pengurusan balik nama sertifikat tanah yang hingga kini tidak kunjung selesai.

Mahmudi mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada Panggih untuk membantu proses balik nama sertifikat tanah miliknya. Namun setelah menunggu selama kurang lebih tiga tahun, sertifikat yang dijanjikan tidak pernah terbit.

Merasa tidak mendapatkan kepastian, Mahmudi akhirnya meminta kembali seluruh berkas persyaratan yang sebelumnya telah diserahkan. Berkas tersebut berhasil dikembalikan, namun uang Rp15 juta yang telah dibayarkan hingga saat ini belum juga diterimanya kembali.

Saat dikonfirmasi pada Kamis (11/06/2026), Mahmudi membenarkan peristiwa tersebut. Ia bahkan menunjukkan kwitansi pembayaran sebagai bukti penyerahan uang untuk pengurusan balik nama sertifikat tanah.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, media meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Sumberingin Kulon, Panggih pada Kamis,  (11/06/2026) melalui pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, Panggih mengakui bahwa proses pengurusan sertifikat telah dihentikan karena pemilik tanah menarik kembali berkas yang sebelumnya diserahkan.

"Untuk sertifikat sudah ditarik oleh yang berhak karena sudah tidak percaya kepada saya. Untuk masalah pengembalian biaya yang masuk saya siap mengembalikan, ini masih saya carikan dananya bapak," tulis Panggih kepada media.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai keberadaan dana Rp15 juta yang telah diterimanya. Sebab hingga saat ini dana tersebut belum dikembalikan kepada Mahmudi, sementara proses pengurusan sertifikat juga tidak pernah selesai.

Yang menjadi sorotan, dalam klarifikasinya Panggih juga mengakui bahwa berkas pengurusan balik nama sertifikat tersebut belum pernah sampai ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), meskipun prosesnya telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Fakta tersebut memicu tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, dana telah diterima sejak lama, namun berkas pengurusan disebut belum pernah diajukan ke instansi yang berwenang menerbitkan sertifikat.

Sejumlah warga menilai persoalan ini perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah desa.

Seorang tokoh masyarakat setempat menyebut bahwa apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana masyarakat, maka persoalan tersebut sebaiknya ditangani oleh aparat atau instansi yang berwenang agar dapat diperiksa secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Harus ada penjelasan yang terang kepada masyarakat. Jika memang ada kerugian warga atau dugaan pelanggaran, biarkan aparat yang berwenang melakukan pemeriksaan sehingga semuanya menjadi jelas," ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, uang sebesar Rp15 juta yang dipersoalkan Mahmudi belum dikembalikan. Sementara pengurusan balik nama sertifikat yang dijanjikan juga diakui belum pernah sampai ke BPN.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan administrasi pertanahan yang melibatkan aparatur pemerintah desa.

( MENDOZA) 

Posting Komentar

0 Komentar