JAMBI,kompasnusantara.id – Dugaan penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector kembali mencuat di Provinsi Jambi. Kali ini, Ahmad Yani, mantan Kepala Desa Sialang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, mendatangi kantor Rumah Hukum Indonesia (RHI) Provinsi Jambi untuk meminta pendampingan hukum atas peristiwa yang dialaminya.
Kedatangan Ahmad Yani diterima langsung oleh Ketua Rumah Hukum Indonesia Provinsi Jambi, Mappangara, HK, didampingi Rudi Hartono, CPLA. Dalam keterangannya, Ahmad Yani mengaku sepeda motor Yamaha miliknya ditarik oleh oknum debt collector yang mengatasnamakan salah satu lembaga pembiayaan, yakni Koperasi Sehati.
Menurut Ahmad Yani, penarikan kendaraan tersebut terjadi di kediamannya dan dilakukan dengan cara yang diduga tidak sesuai prosedur. Ia mengaku diminta menandatangani sejumlah dokumen tanpa diberikan kesempatan untuk membaca isi dokumen tersebut terlebih dahulu.
"Saya ditekan untuk menandatangani surat, tetapi tidak diperbolehkan membaca isinya. Setelah tanda tangan, mereka langsung mengambil kunci motor saya," ujar Ahmad Yani.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua RHI Provinsi Jambi, Mappangara, HK, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari Ahmad Yani untuk melakukan pendampingan hukum dan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
"Kami telah menerima kuasa dari Pak Ahmad Yani. Kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan dan meminta pihak Koperasi Sehati menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik, termasuk mengembalikan kendaraan yang menjadi objek sengketa apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur," tegas Mappangara.
Ia menambahkan bahwa proses eksekusi jaminan fidusia harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, tindakan yang mengandung unsur intimidasi, paksaan, atau pengambilan kendaraan secara sepihak berpotensi melanggar hukum.
"Ada aturan yang mengatur pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Tidak boleh ada unsur paksaan ataupun perampasan terhadap debitur. Dalam waktu dekat kami akan melayangkan somasi kepada pihak Koperasi Sehati untuk meminta klarifikasi terkait peristiwa ini," tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koperasi Sehati belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penarikan paksa tersebut. Rumah Hukum Indonesia Provinsi Jambi menyatakan akan terus mengawal kasus ini guna memastikan hak-hak kliennya terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
MPA

0 Komentar