Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Jember, Disinyalir Mengandung Mineral Emas

JEMBER, kompasnusantara.id - Dugaan praktik pertambangan galian C di Desa Curah Tepas, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, memantik sorotan tajam. 

Aktivitas pengerukan gumuk menggunakan alat berat yang disebut telah berlangsung selama berbulan-bulan itu dinilai menjadi potret lemahnya pengawasan terhadap eksploitasi sumber daya alam di daerah.

Berdasarkan hasil penelusuran media ini, aktivitas pertambangan tersebut diduga mengandung mineral emas dan telah berjalan sekitar tiga bulan. 

Sejumlah pekerja di lokasi bahkan secara terbuka menyebut nama pihak yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali kegiatan tambang tersebut.

"Itu yang punya Pak Adi, yang punya tambang emas di Pontang Ambulu," ujar salah seorang pekerja.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa aktivitas yang berlangsung bukan pekerjaan sesaat atau kegiatan insidental. Para pekerja menyebut sosok yang diduga sebagai pemilik tambang hampir setiap hari datang ke lokasi untuk memantau jalannya operasi.

Lebih jauh, dugaan adanya kandungan emas di lokasi tambang membuat persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut pengerukan tanah biasa. Aktivitas tersebut berpotensi mengarah pada eksploitasi sumber daya mineral bernilai ekonomi tinggi yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat negara.

Ironisnya, hingga kini aktivitas tersebut berlangsung. Kondisi ini memunculkan kesan bahwa hukum seolah kehilangan daya cengkeram ketika berhadapan dengan dugaan pelanggaran di sektor pertambangan. Di sisi lain, masyarakat kecil kerap 

berhadapan dengan penindakan cepat atas pelanggaran administratif yang jauh lebih sederhana.

Menanggapi dugaan tersebut Aktivis lingkungan DPP Watch Relation of Corruption (WRC) dan (KIN) Agus Sakera, menilai dugaan tambang ilegal tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Selain berpotensi merugikan negara dari sektor penerimaan mineral dan batuan, aktivitas itu juga dapat meninggalkan kerusakan lingkungan yang dampaknya akan dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

"Jika benar tambang tersebut tidak memiliki izin, maka ini tidak boleh dibiarkan. Kami akan melaporkan kemabes polri, kepada pihak terkait dan aparat penegak hukum agar segera dilakukan penyelidikan. Negara bisa dirugikan dan lingkungan menjadi korban," tegas Agus Sakera.

Menurutnya, praktik pertambangan tanpa izin merupakan bentuk penguasaan sumber daya alam yang berpotensi mengabaikan kewajiban terhadap negara sekaligus mengesampingkan aspek keselamatan lingkungan. 

Apabila terbukti tidak mengantongi izin yang dipersyaratkan, aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, ketiadaan dokumen lingkungan maupun persetujuan lain yang diwajibkan dapat menimbulkan konsekuensi hukum tambahan.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menindak dugaan tambang ilegal. Sebab publik tidak hanya menunggu klarifikasi, tetapi juga langkah nyata untuk memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum ketika berhadapan dengan pengelolaan sumber daya alam yang menjadi milik negara.

Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut oleh pekerja sebagai pemilik tambang maupun instansi terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.

Luk/tim

Posting Komentar

0 Komentar