Dipergoki Pemilik Saat Kabur, Terduga Pencuri Motor di Bluto Diamankan Polisi

 

SUMENEP,Kompasnusantara.id – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, berhasil digagalkan. Seorang pria berinisial M.S.H. (24), warga Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, diamankan setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik warga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 09.45 WIB di depan Kantor BPRS Bluto, Dusun Tajjan, Desa Bungbungan, Kecamatan Bluto.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kapolsek Bluto AKP Agus Sugito, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017 bernomor polisi M 5218 TZ milik Hanis Amrozi sebelumnya dipinjam oleh karyawannya, Turiman, untuk memperpanjang STNK melalui layanan Samsat Keliling yang berada di lokasi tersebut.

Namun, saat berada di area Samsat Keliling, kendaraan tersebut diduga diambil oleh pelaku. Mengetahui sepeda motor yang dipinjamnya hilang, Turiman segera menghubungi pemilik kendaraan.

Dalam perjalanan menuju lokasi kejadian, Hanis Amrozi secara tidak sengaja melihat sepeda motor miliknya sedang dikendarai oleh seseorang di kawasan pertigaan Desa Aengbaja Kenek. Merasa curiga, ia langsung menghentikan pengendara dan memastikan bahwa kendaraan yang dibawa merupakan miliknya yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Pelaku kemudian diamankan oleh pemilik bersama warga sekitar sebelum diserahkan kepada anggota Polsek Bluto yang datang ke lokasi. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Bluto untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017, satu buah BPKB, satu buah STNK, serta satu buah kunci kontak kendaraan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp9 juta. Kasus tersebut telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/VI/2026/SPKT Unitreskrim/Polsek Bluto/Polres Sumenep/Polda Jatim tanggal 20 Juni 2026.

Saat ini, Unit Reskrim Polsek Bluto masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selama proses penanganan perkara berlangsung, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Bluto tetap aman dan kondusif.

(Asmuni-pgl)

Posting Komentar

0 Komentar