SUMENEP,Kompasnusantara.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Ganding Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial J (28), warga Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kapolsek Ganding AKP Achmad Supriyadi, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkoba di pinggir jalan Desa Ketawang Larangan.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Sekitar setengah jam kemudian, polisi mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi yang dimaksud dan langsung melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri pelaku. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Realme C53 warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa dua paket sabu dengan berat kotor masing-masing 0,37 gram dan 0,35 gram.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Ganding untuk proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut akan dikoordinasikan dan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep guna menjalani penyidikan lebih mendalam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek Ganding menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
(May)


0 Komentar