Soegiharto Santoso Kembali Surati Ketua MA Terkait Kasasi APKOMINDO, Ungkap 16 Laporan Polisi

JAKARTA – Soegiharto Santoso kembali melayangkan surat resmi kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait sengketa kepengurusan APKOMINDO yang kini memasuki tahap kasasi dengan Nomor Perkara 431 K/TUN/2026.

Surat bernomor 198/DPP-APKOMINDO/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026 tersebut juga ditembuskan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Komisi Yudisial Republik Indonesia, Badan Pengawasan MA RI, serta majelis hakim agung yang akan memeriksa perkara tersebut.

Langkah itu dilakukan menyusul terdaftarnya permohonan kasasi oleh pihak Rudy Dermawan Muliadi pada 21 Mei 2026 melalui kuasa hukumnya, Josephine Levina Pietra dari Kula Mithra Law Firm.

Menurut Hoky, surat tersebut merupakan bentuk permohonan pengawasan terpadu terhadap proses kasasi sekaligus upaya membuka dugaan rekayasa hukum dan penggunaan dokumen palsu yang disebut terjadi secara berulang dalam sejumlah perkara terkait APKOMINDO.

Klaim Pemalsuan Dokumen dan Sengketa Kepengurusan

Dalam keterangannya, Hoky menyebut pihak lawan diduga menggunakan lima akta APKOMINDO yang berisi keterangan palsu sebagai dasar pengajuan berbagai perkara hukum.

Kasasi No. 431 K/TUN/2026 sendiri merupakan lanjutan sengketa setelah kubu Rudy Dermawan Muliadi disebut kalah dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT dan kembali kalah di tingkat banding melalui perkara No. 342/B/2025/PT.TUN.JKT.

Dalam perkara tersebut, Rudy Dermawan Muliadi mengklaim sebagai Ketua Umum DPP APKOMINDO bersama Suwandi Sutikno. Namun, Hoky menilai dasar hukum yang digunakan berupa Munaslub APKOMINDO diduga fiktif dan manipulatif.

Sebaliknya, kubu Hoky menyatakan kepengurusan sah berada di bawah kepemimpinan Soegiharto Santoso bersama Puguh Kuswanto.

Sebut Ada 16 Laporan Polisi

Hoky juga mengungkapkan bahwa hingga Mei 2026 terdapat total 16 laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan dalam sengketa APKOMINDO.

Rinciannya meliputi:

4 LP di Polda Metro Jaya yang dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan;

3 LP di Polres Metro Jakarta Selatan;

7 LP di Polres Metro Jakarta Pusat;

1 LP di Bareskrim Polri;serta

1 LP lainnya di Polda Metro Jaya.

Menurut Hoky, dua laporan yang sempat dihentikan penanganannya telah diadukan kembali kepada Karo Wassidik Bareskrim Polri dan Komisi III DPR RI.

Sengketa APKOMINDO Disebut Sudah Bergulir 15 Tahun

Konflik internal APKOMINDO disebut telah berlangsung sejak 2011 dan berkembang menjadi salah satu sengketa organisasi profesi terpanjang di Indonesia.

Berdasarkan data yang disampaikan, hingga kini sengketa tersebut telah melibatkan sedikitnya 37 perkara di berbagai tingkatan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri, PTUN, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali.

Hoky bahkan menyebut sengketa tersebut berpotensi mencatatkan rekor tersendiri di Museum Rekor-Dunia Indonesia sebagai konflik organisasi profesi dengan jumlah perkara hukum terbanyak dan durasi terlama.

Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Perjalanan Menjadi Advokat

Dalam pernyataannya, Hoky juga menyinggung sejumlah laporan polisi yang menurutnya pernah diarahkan untuk mengkriminalisasi dirinya, termasuk perkara yang membuatnya sempat ditahan selama 43 hari di Rutan Bantul.

Namun, ia mengaku pengalaman tersebut justru mendorongnya mendalami ilmu hukum hingga memperoleh gelar Sarjana Hukum dan resmi menjadi advokat. Saat ini, Hoky diketahui mendirikan Mustika Raja Law Office serta aktif di Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN).

“Saya percaya bahwa kebenaran tidak akan dapat ditutupi oleh tumpukan kertas palsu selamanya. Prosesnya mungkin panjang, namun pada akhirnya kebenaran akan menemukan jalannya,” ujar Hoky.

Syafrudin. M

Posting Komentar

0 Komentar