Rokok Ilegal Membanjiri Sumenep, Dugaan Pembiaran Aparat Penegak Hukum Dipertanyakan

Sumenep,kompasnusantara.id -Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Sumenep kian tak terbendung. Produk-produk tembakau tanpa cukai tersebut kini beredar luas, dari warung kecil di pelosok desa hingga kios-kios di kawasan perkotaan, seolah bebas tanpa pengawasan.

Fenomena ini memunculkan kekhawatiran serius. Selain berpotensi mematikan usaha rokok legal, kondisi tersebut juga mengindikasikan potensi kerugian negara yang tidak sedikit dari sektor cukai.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, sejumlah merek rokok ilegal, salah satunya berlabel “MLMDE”, ditemukan diperjualbelikan secara terang-terangan tanpa pita cukai. Minimnya tindakan dari pihak berwenang memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Situasi ini dinilai bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan mengarah pada dugaan lemahnya pengawasan hingga indikasi pembiaran. Pasalnya, hingga kini belum tampak langkah konkret seperti operasi pasar, inspeksi mendadak (sidak), maupun penindakan hukum yang signifikan dari aparat terkait, khususnya Bea Cukai.

Ketua Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) menilai kondisi tersebut sudah berada pada tahap mengkhawatirkan. Ia menyebut, maraknya peredaran rokok ilegal yang berlangsung secara terbuka sulit terjadi tanpa adanya kelengahan, bahkan dugaan pembiaran.

“Ini bukan lagi kasus kecil. Jika rokok ilegal bisa beredar luas tanpa hambatan, patut dipertanyakan di mana peran pengawasan dan penegakan hukum,” tegasnya.

Secara regulasi, peredaran rokok tanpa pita cukai jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda antara dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Kementerian Keuangan juga telah menetapkan ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya tanpa pita cukai, menggunakan pita palsu atau bekas, salah peruntukan, hingga penggunaan pita cukai milik merek lain.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga menegaskan bahwa produk tembakau merupakan zat adiktif yang peredarannya wajib dikendalikan secara ketat oleh negara.

Dengan kondisi yang semakin masif, publik kini menaruh sorotan tajam terhadap kinerja aparat penegak hukum. Masyarakat mendesak adanya langkah nyata dan tegas untuk menghentikan peredaran rokok ilegal yang dinilai telah berlangsung terlalu lama tanpa penindakan berarti.

Jika tidak segera ditangani, peredaran rokok ilegal bukan hanya menggerus penerimaan negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.

(Red/Yadi)

Posting Komentar

0 Komentar