SUMENEP – kompasnusantara.id – Polemik keberadaan bengkel besi dadakan yang berdiri tepat di depan Puskesmas Batuan terus menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya muncul dugaan keterlibatan oknum aparat TNI, kini perhatian tertuju pada sikap Kepala Puskesmas Batuan yang dinilai enggan membuka identitas pemilik bengkel tersebut.
Hingga saat ini belum ada tindakan tegas terkait keberadaan bengkel las besi yang dinilai mengganggu kenyamanan pasien dan pengunjung puskesmas.
Padahal, pada Sabtu (16/5/2026), pihak Puskesmas Batuan diketahui telah menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait aktivitas bengkel yang berada di area depan fasilitas layanan kesehatan tersebut.
Namun, belum diketahui secara pasti alasan pihak puskesmas terkesan tertutup saat dimintai keterangan mengenai identitas pemilik bengkel.
“Kalau memang tidak ada kaitan dengan pihak tertentu, kenapa identitas pemilik bengkel tidak dibuka secara terang? Apa Kapus Batuan takut atau ada tekanan agar tidak mengungkapkan pemilik bengkel,” ujar BS, warga Batuan, Senin (18/5/2026).
Menurut BS, Kepala Puskesmas Batuan seharusnya bersikap terbuka kepada masyarakat. Ia juga menyinggung adanya pernyataan awal yang sempat menyebut nama Babinsa, meski hingga kini belum ada penjelasan resmi yang membenarkan ataupun membantah dugaan keterlibatan aparat TNI dalam aktivitas bengkel tersebut.
BS berharap seluruh pihak tidak saling menutupi dan segera memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
“Sikap tertutup dari pihak puskesmas justru memperkuat tanda tanya publik. Ini bukan soal bengkel semata, tapi soal kenyamanan pasien dan keterbukaan informasi kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sampai berita ini kembali tayang, konfirmasi awak media kepada Kepala Puskesmas Batuan yang dikirim sejak Sabtu (16/5/2026) belum mendapat respons.
Redaksi menegaskan akan terus berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai prinsip cover both sides, kode etik jurnalistik, serta asas praduga tak bersalah.
(Red/Team)

0 Komentar