Heboh Dugaan Permainan Lahan PT Garam, LSM Teropong Siapkan Laporan ke Polisi dan Kejagung

SUMENEP, Kompasnusantara.id – Dugaan penyalahgunaan aset negara di lingkungan PT Garam kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Sejumlah oknum karyawan perusahaan pelat merah tersebut diduga terlibat dalam praktik jual beli hingga penyewaan lahan yang dinilai merugikan masyarakat serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.

LSM Teropong Indonesia menegaskan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum dengan melaporkan dugaan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Sekretaris Jenderal LSM Teropong menyebut praktik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terstruktur. Menurutnya, ada oknum yang memanfaatkan jabatan dan akses perusahaan untuk memperjualbelikan hak garap lahan kepada pihak tertentu demi keuntungan pribadi.

“Lahan negara seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat, bukan dijadikan alat mencari keuntungan pribadi oleh oknum tertentu,” tegasnya saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (12/5/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, sebagian besar lahan yang kini dikelola PT Garam berasal dari pembebasan tanah sejak era 1970-an. Masyarakat yang memiliki hubungan sejarah terhadap lahan tersebut seharusnya mendapat prioritas dalam hak garap maupun sewa.

Namun fakta di lapangan menunjukkan sejumlah warga justru mengaku dipersulit saat mengajukan sewa lahan. Sementara pihak lain yang tidak memiliki keterkaitan sejarah disebut lebih mudah mendapatkan akses melalui perantara tertentu.

Tidak hanya itu, muncul pula dugaan adanya manipulasi dokumen kontrak penyewaan lahan. Beberapa nama disebut masih tercantum dalam kontrak meski pemiliknya telah meninggal dunia.

Saat dikonfirmasi di kantor PT Garam, salah satu bagian aset mengaku tidak mengetahui adanya dugaan praktik tersebut di lapangan. Ia juga mengaku terkejut ketika mengetahui adanya penyewa yang disebut memiliki lebih dari satu kontrak lahan.

Sementara pihak manajemen aset menyatakan persoalan tersebut merupakan permasalahan lama dan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab manajemen saat ini.

LSM Teropong menilai dugaan penyalahgunaan aset negara tersebut memiliki dasar hukum kuat untuk diproses lebih lanjut, mulai dari dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan jabatan, hingga penggelapan dalam jabatan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara transparan agar polemik pengelolaan lahan negara tersebut dapat segera terungkap dan hak masyarakat dapat dipulihkan secara adil.

(Red/As)

Posting Komentar

0 Komentar