Tulungagung, Kompasnusantara.id - Dugaan pungutan seragam di SMKN 2 Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, kembali menampar wajah dunia pendidikan. Seorang siswa dilaporkan memilih tidak masuk sekolah selama dua hari, bukan karena sakit, melainkan karena rasa malu, belum memiliki seragam praktik yang belum lunas dibayar.
Orang tua siswa, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku sempat datang ke sekolah untuk mengajukan skema cicilan. Namun, upaya itu ditolak.
“Saya mau bayar setengah dulu, tapi disampaikan tidak boleh mencicil, harus lunas,” ujarnya, menirukan pernyataan salah satu pihak sekolah, Jumat (24/4/2026).
Kondisi ekonomi keluarga yang terbatas membuat pelunasan seragam menjadi beban berat. Dampaknya langsung terasa pada anak. Rasa tertekan dan takut menjadi bahan ejekan teman membuatnya memilih absen dari kegiatan belajar mengajar.
“Anak saya takut diejek karena belum pakai seragam praktik,” tambahnya.
Upaya komunikasi kembali dilakukan. Orang tua mendatangi sekolah dan bertemu Humas, Saiq, yang menyebut akan mengagendakan pertemuan dengan Kepala Sekolah, Yayuk. Namun, solusi baru muncul setelah kunjungan berikutnya pada 24 April 2026. Saat itu, cicilan sebesar Rp200 ribu akhirnya diterima, dan seragam langsung diberikan kepada siswa.
Saiq membenarkan telah memediasi persoalan tersebut agar siswa bisa kembali bersekolah.
Sementara itu, Kepala SMKN 2 Boyolangu belum memberikan klarifikasi terkait penolakan cicilan pada awal kejadian.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius: apakah kebijakan internal sekolah telah melampaui batas aturan?
Regulasi sebenarnya sudah jelas. Dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, sekolah dilarang mewajibkan pembelian seragam pada pihak tertentu. Bahkan, melalui SE Mendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023, sekolah dan guru secara tegas dilarang menjual seragam. Orang tua diberi kebebasan penuh untuk membeli di mana saja.
Lebih jauh, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 melarang komite sekolah melakukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat. Sementara Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan hak setiap anak untuk memperoleh layanan pendidikan tanpa diskriminasi.
Fakta bahwa seorang siswa sampai tidak masuk sekolah karena persoalan seragam menjadi alarm keras. Jika benar ada unsur pemaksaan atau pembatasan akses belajar, maka praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi melanggar hak dasar anak.
Sanksi pun bukan hal ringan. Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, aparatur sipil negara di lingkungan pendidikan dapat dikenai hukuman disiplin, mulai dari teguran hingga pemberhentian. Ombudsman RI juga memiliki kewenangan menilai adanya maladministrasi, sementara jika terbukti mengarah pada pungutan liar dengan unsur pemaksaan, ancaman pidana bisa menjerat pelaku.
Di tengah gencarnya jargon pendidikan inklusif dan berkeadilan, kasus ini justru menunjukkan ironi. Sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman bagi siswa, berubah menjadi tempat yang menekan, bahkan hanya karena selembar seragam.
Pertanyaannya kini sederhana: apakah aturan hanya sebatas tulisan, atau benar-benar dijalankan?

0 Komentar