Kejari Sumenep Tetapkan Kades Pragaan Daya Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

SUMENEP – Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Sumenep dalam mengusut dugaan korupsi dana desa. Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, berinisial IM, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Kamis (24/04/2026).

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti sah, hasil dari gelar perkara (ekspose) yang digelar pada 16 April 2026.

Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski E, menegaskan bahwa penetapan tersangka bukan tanpa dasar. “Pada Kamis, 23 April 2026, kami menetapkan saudara IM selaku Kepala Desa Pragaan Daya sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers.

Menurut Endro, penyidikan mengungkap adanya indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD/ADD) pada tahun anggaran 2022 hingga 2024. Sejumlah kegiatan diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, bahkan terindikasi fiktif.

Proyek yang disorot di antaranya pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan yang diduga tidak sesuai realisasi. Selain itu, program peningkatan produksi tanaman pangan, penyertaan modal BUMDes, hingga penguatan ketahanan pangan desa juga masuk dalam pusaran dugaan penyimpangan.

Untuk tahun anggaran 2025, tercatat sejumlah program dengan nilai signifikan, seperti:

  • Peningkatan produksi peternakan sebesar Rp31.000.000

  • Peningkatan produksi tanaman pangan mencapai Rp427.234.200

Namun, pelaksanaan kegiatan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 terkait tindak pidana korupsi, serta Pasal 18 mengenai pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan dana desa masih menjadi titik rawan praktik korupsi. Kejari Sumenep memastikan proses hukum akan terus berjalan, termasuk membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur desa agar tidak bermain-main dengan anggaran publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

H. Yadi


Posting Komentar

0 Komentar