JWI Desak Perlindungan Setara bagi Wartawan, Tegaskan UU Pers Tak Bedakan UKW

 

Jakarta,kompasnusantara.id – Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) kembali menegaskan pentingnya perlindungan yang adil bagi seluruh insan pers di Indonesia. Ketua Umum JWI, Ramadhan Djamil, menyampaikan bahwa status jurnalis telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga tidak perlu lagi diperdebatkan, termasuk soal kewajiban mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Menurutnya, individu yang bekerja di perusahaan pers yang sah secara hukum sudah dapat disebut sebagai wartawan. Hal ini, kata dia, merupakan amanat undang-undang yang harus dihormati oleh semua pihak.

“Undang-Undang Pers sudah sangat tegas.

 Siapa pun yang bekerja di perusahaan pers yang sah adalah wartawan. Tidak perlu lagi dipersoalkan apakah sudah UKW atau belum,” ujar Ramadhan dalam keterangannya di Jakarta.


Ia juga menyoroti peran penting Dewan Pers dalam memberikan perlindungan kepada seluruh jurnalis tanpa adanya diskriminasi.


 Menurutnya, tidak seharusnya ada perlakuan berbeda antara wartawan yang telah mengikuti UKW dengan yang belum.


Ramadhan menegaskan bahwa wartawan yang belum mengikuti UKW tetap memiliki hak dan kontribusi dalam dunia jurnalistik, selama mereka aktif menghasilkan karya tulis dan bekerja di bawah naungan perusahaan pers yang sah.

“Wartawan tanpa UKW pun tetap berkarya dan berkontribusi. Jangan ada perbedaan perlakuan. Semua harus dilindungi,” tegasnya.

Lebih lanjut, JWI mendorong Dewan Pers untuk mengambil langkah konkret dalam meningkatkan kualitas wartawan, salah satunya melalui program fasilitasi dan dukungan pendidikan seperti beasiswa UKW.

Menurut Ramadhan, langkah tersebut akan lebih efektif dibandingkan menciptakan sekat di antara sesama jurnalis.

 Ia menilai, peningkatan kompetensi harus dilakukan dengan pendekatan yang inklusif, bukan diskriminatif.

“Dewan Pers

seharusnya memfasilitasi, misalnya dengan beasiswa UKW, agar wartawan bisa meningkatkan kompetensinya. Bukan malah membedakan,” tambahnya.

JWI berharap seluruh pemangku kepentingan di dunia pers dapat kembali fokus pada peningkatan profesionalisme dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.

 Dengan begitu, kebebasan pers di Indonesia tetap terjaga tanpa mengabaikan prinsip keadilan bagi seluruh wartawan.

(As-pgl)

Posting Komentar

0 Komentar