Heboh Jual Beli Jabatan di Desa Suko, Dua Posisi Kasun Diduga Jadi Ladang Transaksi

 


Kompasnusantara.id.Jember,Senin 20 April 2026.Dugaan praktik jual beli jabatan di Desa Suko, Kabupaten Jember, mulai terkuak. Pengisian posisi kepala dusun (kasun) disebut-sebut tidak sepenuhnya bersih, dengan adanya transaksi uang bernilai puluhan juta rupiah.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, sedikitnya dua jabatan strategis, yakni Kepala Dusun Leces I dan Leces II, diduga menjadi objek transaksi. Nilai yang beredar bervariasi, mulai dari Rp45 juta hingga Rp70 juta untuk satu posisi.

Salah satu sumber yang mengetahui proses tersebut mengungkapkan bahwa praktik itu terjadi sekitar November 2025.

“Terjadi sekitar bulan 11 tahun 2025, dua kasun,” ujarnya singkat.

Dugaan semakin menguat setelah muncul pengakuan dari pihak internal yang menyebut adanya kejanggalan dalam proses pengisian jabatan. Secara administratif, prosedur disebut berjalan sesuai aturan, namun terdapat indikasi kuat adanya penarikan uang dari pihak yang akhirnya menjabat.

“Secara prosedur memang terlihat benar, tapi ada dugaan penarikan uang dari dua kasun yang jadi,” ungkap sumber lain.

Jika terbukti, praktik ini tidak hanya melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, tetapi juga berpotensi menjadi pintu masuk praktik korupsi di tingkat desa.

Di tengah mencuatnya isu tersebut, polemik lain muncul terkait pergantian Sekretaris Desa (Sekdes). Pergeseran jabatan ini dinilai sejumlah pihak sarat kejanggalan dan terkesan dipaksakan.

Kepala Desa Suko, Kurniadi, membenarkan adanya pergantian tersebut. Ia menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Sekdes merupakan kewenangan kepala desa, selama tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Terkait sekdes itu wewenang penuh kepala desa. Kalau tidak produktif, harus diganti, kasihan masyarakat,” ujar Kurniadi saat dikonfirmasi, Jumat (17/04/2026).

Namun, ia juga melontarkan tudingan serius terhadap Sekdes lama.

“Pak Sekdes ini melebihi kepala desa. Masak satu desa ada dua kepala desa. Buat akta sendiri,” katanya.

pergantian adalah dugaan penandatanganan dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Sekdes, yang menurutnya bukan kewenangan.

“Seharusnya yang mengesahkan itu kepala desa. Kalau dibiarkan, bisa ada dua buku C,” tegasnya.

Ia memastikan proses administrasi pergantian Sekdes telah rampung dan tinggal menunggu pelantikan.

Di sisi lain, Sekdes Suryanto membantah seluruh tudingan tersebut. Ia mengaku tidak melakukan pelanggaran dan merasa menjadi korban kriminalisasi.

“Saya tidak merasa membuat kesalahan sehingga harus diganti,” ujarnya.

Hingga saat ini, ia menyatakan masih menjabat sebagai Sekdes aktif.

Dugaan jual beli jabatan semakin kuat setelah adanya pengakuan dari mantan kepala dusun berinisial SO. Ia menyebut adanya pihak yang mengeluarkan uang hingga Rp70 juta demi mendapatkan jabatan, bahkan sampai menggadaikan mobil pribadi.

“Yang saya tahu ada yang bayar 70 juta. Saya dengar langsung dari keluarganya. Mobilnya sampai digadaikan,” ungkap SO, Selasa (13/04/2026).

Sejumlah pihak kini mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Jember untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.

Lukman

Posting Komentar

2 Komentar

  1. Kenapa berita yg di unggah tidak seperti ketika wawancara...?

    BalasHapus
  2. Media ini sama sekali tidak benar..
    Berita yg diunggah tidak sesuai dengan ketika wawancara ..
    Ini fitnah..

    BalasHapus