TULUNGAGUNG, KompasNusantara.id — Dugaan praktik penahanan ijazah kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini terjadi di SMK Sore Kabupaten Tulungagung, yang diduga menahan ijazah siswa dengan alasan belum melunasi kewajiban administrasi keuangan.
Temuan ini mencuat setelah salah satu siswa mengaku kepada Media Kompas Nusantara bahwa hingga kini ijazahnya belum diberikan oleh pihak sekolah.
“Ijazah saya masih ditahan di sekolah karena saya belum melunasi keuangan,” ungkap siswa tersebut dengan nada kecewa.
Fakta Lapangan: Diakui, Tapi Dibungkus Istilah “Disimpan”
Pada Senin (20/4/2026), tim Kompas Nusantara mendatangi SMK Sore untuk melakukan konfirmasi. Kepala sekolah tidak berada di tempat, dan awak media ditemui oleh Waka Humas, Topari.
Dalam keterangannya, Topari tidak membantah adanya ijazah yang belum diserahkan, namun menggunakan istilah “disimpan di sekolah”.
“Benar, ijazahnya masih di sekolah karena belum menyelesaikan di bagian keuangan. Tapi kami sudah kasih fotokopinya, dan untuk mencari kerja sudah bisa,” jelasnya.
Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan serius:
Apakah “menyimpan” ijazah dengan syarat pelunasan keuangan bukan bentuk penahanan terselubung?
Indikasi Pelanggaran: Ijazah Bukan Alat Tekanan
Jika merujuk pada regulasi yang berlaku, praktik tersebut berpotensi kuat melanggar aturan.
Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Belajar menegaskan bahwa ijazah adalah hak mutlak peserta didik yang telah lulus dan wajib diserahkan oleh satuan pendidikan tanpa syarat apa pun.
Dalam prinsip pendidikan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, layanan pendidikan harus adil, tidak diskriminatif, dan tidak merugikan peserta didik.
Dengan demikian, menjadikan pelunasan biaya sebagai syarat pengambilan ijazah dapat dikategorikan sebagai bentuk tekanan administratif yang berpotensi melanggar hak siswa.
Fotokopi Ijazah Bukan Solusi
Dalih pihak sekolah yang menyebutkan bahwa siswa telah diberikan fotokopi ijazah juga dinilai tidak relevan.
Pasalnya:
Fotokopi ijazah tidak memiliki kekuatan hukum penuh
Banyak perusahaan dan instansi mensyaratkan ijazah asli
Berpotensi menghambat akses kerja dan pendidikan lanjutan
Artinya, siswa tetap berada dalam posisi dirugikan.
Aroma Pembiaran dan Lemahnya Pengawasan
Kasus ini memunculkan dugaan adanya pembiaran praktik lama yang terus berulang di dunia pendidikan, khususnya di sekolah swasta.
Jika benar terjadi, maka ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan:
Pelanggaran hak dasar siswa
Penyalahgunaan kewenangan lembaga pendidikan
Indikasi lemahnya pengawasan dari instansi terkait
Desakan Transparansi dan Tindakan Tegas.
Pihak SMK Sore untuk segera menyerahkan ijazah tanpa syarat
Kepala sekolah untuk memberikan klarifikasi resmi secara terbuka
Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung untuk turun tangan dan melakukan pemeriksaan
Jika praktik ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Tulungagung.
Hingga berita ini diterbitkan, kepala sekolah SMK Sore belum memberikan keterangan resmi. Media Kompas Nusantara akan terus melakukan penelusuran lanjutan, termasuk membuka kemungkinan pelaporan ke instansi berwenang apabila ditemukan unsur pelanggaran yang lebih luas.
Penulis : Mendoza


0 Komentar