Dugaan Monopoli Proyek Kopdes Merah Putih di Sumenep Disorot Publik

 

SumenepDugaan praktik monopoli dalam program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes/KDMP) di Kabupaten Sumenep mulai mencuat dan menjadi sorotan publik. Sejumlah proyek di beberapa titik lokasi diduga terkondisikan dan dikuasai oleh satu pengusaha yang berbasis di Kecamatan Talango.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, terdapat indikasi adanya kesepakatan antara oknum pejabat berwenang dengan vendor tertentu. Praktik tersebut diduga mengarah pada pengaturan proyek yang tidak transparan dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dugaan ini semakin menguat dengan adanya indikasi pengaturan sistem kontrak melalui asosiasi pengusaha yang tidak jelas mekanismenya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menjadi alat monopoli dalam pengadaan jasa konstruksi maupun konsultan, terutama di tengah maraknya pembangunan program Kopdes di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Sumenep.

Sejumlah indikasi yang mencuat di antaranya:

Penunjukan vendor yang diduga telah diatur sebelumnya (kolusi).

Dominasi proyek oleh pihak tertentu.

Dugaan keterlibatan kerabat pejabat (nepotisme).

Potensi pengerjaan proyek yang tidak sesuai standar.

Indikasi penggelembungan anggaran yang merugikan negara.

Nilai proyek yang disinyalir mencapai miliaran rupiah ini pun menuai tanda tanya besar di tengah masyarakat. Program yang sejatinya bertujuan membuka lapangan kerja justru dikhawatirkan hanya menguntungkan segelintir pihak.

Salah satu tokoh masyarakat Sumenep berinisial H.H turut angkat bicara. Ia menyoroti sistem kontrak proyek yang dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum.

Menurutnya, praktik monopoli proyek merupakan pelanggaran serius yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha sehat. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut bertujuan mencegah pemusatan kekuatan ekonomi oleh pihak tertentu yang dapat merugikan masyarakat luas.

“Proyek ini bukan pekerjaan kecil. Harus dikerjakan oleh perusahaan yang jelas dan bertanggung jawab, bukan dikuasai oleh satu pihak dengan banyak titik sekaligus,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan kemampuan pelaksana proyek yang menangani beberapa titik sekaligus. “Kalau pekerjaan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggu saja hasilnya,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Dugaan ini diharapkan segera mendapat perhatian dari instansi berwenang, termasuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program tersebut.

Red

Posting Komentar

0 Komentar