Tanpa Izin Resmi, Gudang di Sumenep Diduga Produksi Rokok Banyak Merek di Luar Perizinan

SUMENEP, Kompasnusantara.id – Sumenep kembali diguncang persoalan serius terkait maraknya gudang rokok yang diduga beroperasi tanpa izin resmi dan melanggar aturan perizinan. Selain tidak memiliki legalitas lengkap, sejumlah gudang juga diduga memproduksi rokok lebih dari lima merek, padahal izin yang dimiliki hanya untuk satu merek.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Selasa (4/3/2026), banyak gudang rokok di berbagai wilayah Sumenep hanya mengantongi izin untuk satu merek tertentu. Namun dalam praktiknya, mereka justru memproduksi berbagai merek lain secara diam-diam.

Kondisi ini dinilai sebagai bentuk manipulasi perizinan dan akal-akalan untuk mengelabui pengawasan aparat. Dengan hanya mengantongi satu izin, para pelaku diduga bebas memproduksi berbagai merek tanpa melalui prosedur resmi.

“Di atas kertas izinnya cuma satu merek, tapi di dalam gudang produksinya bisa lima sampai lebih. Ini jelas pelanggaran,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Praktik tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain melanggar hukum, produksi rokok di luar izin resmi juga berpotensi merugikan negara serta merusak iklim usaha yang sehat.

Warga menilai lemahnya pengawasan dari instansi terkait menjadi faktor utama maraknya pelanggaran ini. Hingga kini, aktivitas gudang-gudang tersebut masih terus berjalan tanpa penindakan yang berarti.

“Kalau aparat serius, tidak mungkin praktik seperti ini dibiarkan. Jangan sampai ada kesan pembiaran,” tegas seorang tokoh masyarakat.

Publik pun mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, membuka data perizinan secara transparan, serta menindak tegas gudang rokok yang terbukti memproduksi di luar izin.

Masyarakat berharap, penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu agar praktik industri rokok ilegal tidak terus berkembang di wilayah Sumenep.

( Asmuni P2Gaul) 

Posting Komentar

0 Komentar