Pagar Makam di Desa Pabian Retak, Ketua LIPK Desak Audit Seluruh Proyek Desa

 

SUMENEP,KompasNusantara.id– Kondisi pembangunan pagar pemakaman di Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, menuai sorotan publik. Pasalnya, pagar yang baru dibangun tersebut sudah mengalami keretakan dan kerusakan di sejumlah titik.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat retakan memanjang pada dinding pagar, plesteran yang terkelupas, hingga struktur bangunan yang dinilai kurang rapi. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pekerjaan proyek tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis.

Di lokasi proyek juga terpasang prasasti pembangunan yang memuat informasi kegiatan. Dalam prasasti tersebut tertulis bahwa pembangunan pagar pemakaman memiliki volume panjang sekitar 71,75 meter dengan tinggi 1,30 meter, dengan anggaran sebesar Rp100 juta yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) Tahun Anggaran 2024 dan dilaksanakan secara swakelola.

Namun, hasil pekerjaan di lapangan dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang digunakan, karena kualitas bangunan sudah menunjukkan kerusakan meski belum lama selesai dikerjakan. Bahkan, pagar makam tersebut diduga kuat dikerjakan secara asal-asalan.

Selain itu, pihak pemantau juga menyoroti bahwa pagar makam di Desa Pabian diduga kuat menjadi objek praktik korupsi, mengingat kondisi fisik bangunan yang tidak mencerminkan nilai anggaran yang telah dikucurkan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LIPK (Lembaga Independen Pengawas Keuangan) pada 4 Maret 2026 meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh pekerjaan fisik di Desa Pabian.

“Kami menilai hasil pekerjaan pagar makam ini sangat memprihatinkan. Baru selesai, tapi sudah retak dan rusak. Ini patut diduga tidak sesuai standar. Bahkan, kami menduga ada unsur penyimpangan anggaran. Oleh karena itu, kami meminta audit terhadap seluruh proyek desa,” tegasnya.

Ia menambahkan, audit diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Selain itu, pihaknya juga mendorong aparat pengawas internal maupun eksternal untuk turun langsung melakukan pemeriksaan.

“Jika ditemukan adanya penyimpangan atau indikasi korupsi, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai dana publik disalahgunakan,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Pabian belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi pagar pemakaman tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan evaluasi dan penindakan yang diperlukan, sehingga pembangunan di Desa Pabian ke depan dapat berjalan lebih baik, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi warga.

(Red/Tim)

Posting Komentar

0 Komentar