Jember, kompasnusantara.id – Dugaan praktik penjualan seragam di lingkungan sekolah kembali menjadi sorotan. Kali ini, sejumlah siswa di SMKN 5 Jember mengeluhkan besarnya biaya seragam, Praktik Kerja Lapangan (PKL), hingga Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang dinilai cukup membebani.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembelian seragam dilakukan melalui koperasi sekolah saat awal masuk tahun ajaran baru. Salah satu siswa kelas X mengaku mengeluarkan biaya lebih dari Rp2 juta untuk satu paket seragam.
“Waktu masuk pertama belinya di koperasi sekolah. Totalnya sekitar dua juta lebih, itu untuk seragam putih-biru, batik, dan pramuka. Belum termasuk seragam jurusan,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Siswa lain juga menyampaikan hal serupa. Ia mengaku diarahkan untuk membeli seragam di koperasi sekolah dengan total biaya sekitar Rp2.500.000.
“Belinya di koperasi sekolah semua, sudah diarahkan. Sekitar dua juta lima ratus ribu,” katanya.
Bahkan, seorang siswa kelas XII menyebut pada angkatannya biaya seragam mencapai Rp2.225.000. Menurutnya, untuk siswi perempuan biayanya lebih tinggi.
“Dulu saya bayar dua juta dua ratus dua puluh lima ribu. Cewek biasanya lebih mahal,” tuturnya.
Regulasi Larangan Penjualan di Sekolah
Sebagaimana diketahui, larangan penjualan perlengkapan pendidikan oleh pihak sekolah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan penjualan buku, bahan ajar, perlengkapan pendidikan, termasuk seragam sekolah di satuan pendidikan.
Besarnya biaya yang dikeluarkan siswa memicu perhatian publik. Dengan jumlah peserta didik di SMKN 5 Jember yang mencapai sekitar 2.400 siswa, potensi perputaran dana seragam setiap tahun ajaran baru bisa mencapai miliaran rupiah.
Pihak Sekolah: Tidak Ada Kewajiban
Kepala Tata Usaha SMKN 5 Jember, Ahmad Nurkholis, saat dikonfirmasi membantah adanya kewajiban pembelian seragam di sekolah.
Menurutnya, koperasi sekolah hanya menyediakan seragam bagi siswa yang ingin membeli secara sukarela.
“Jika anak-anak yang pesan, kami layani. Tidak ada kewajiban. Siswa juga bisa memanfaatkan seragam kakak kelasnya yang sudah lulus,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penyediaan seragam di koperasi semata untuk membantu kebutuhan siswa, bukan untuk mewajibkan pembelian.
Biaya PKL dan LSP Juga Dikeluhkan
Selain seragam, siswa juga mengeluhkan adanya biaya untuk kegiatan PKL dan LSP. Seorang siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut biaya masing-masing kegiatan tersebut sekitar Rp1 juta.
“Kalau PKL dan LSP satu jutaan masing-masing,” ungkapnya.
Jika ditotal, siswa berpotensi mengeluarkan tambahan sekitar Rp2 juta di luar biaya seragam dan kebutuhan pendidikan lainnya.
Dana BOS dan BPOPP Dipertanyakan
Di sisi lain, pemerintah telah mengucurkan dana operasional melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Penyelenggaraan Operasional Pendidikan Provinsi (BPOPP) untuk membantu pembiayaan operasional sekolah.
Namun, pihak sekolah menyebut dana BPOPP tidak selalu tersedia di awal tahun ajaran.
“Biasanya awal tahun belum cair, nanti beberapa bulan baru ada untuk operasional,” jelas Nurkholis.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat dana operasional pendidikan sejatinya bertujuan untuk meringankan beban peserta didik.
Hingga berita ini diterbitkan, polemik mengenai biaya seragam, PKL, dan LSP di SMKN 5 Jember masih menjadi perhatian dan diharapkan ada penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait guna memberikan kepastian serta transparansi kepada publik.
Lukman

0 Komentar