SUMENEP,KompasNusantara.id– Ketua LIPK (Lembaga Independen Pengawas Keuangan) menyoroti proyek rehabilitasi Kantor Perizinan yang berlokasi di eks Hotel Utami, Kabupaten Sumenep. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Selamat Jaya Sentosa dengan nilai kontrak sebesar Rp774.933.000.
Dalam keterangannya kepada awak media, Ketua LIPK menyampaikan bahwa pihaknya menduga pekerjaan rehabilitasi tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spek) yang dipersyaratkan dalam perjanjian kontrak.
“Kami menduga pekerjaan ini tidak sesuai dengan spek yang telah disepakati dalam kontrak. Hal itu dapat dibuktikan dari hasil pekerjaan di lapangan sampai saat ini,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, salah satu bagian yang paling mencolok adalah hasil pengecatan bangunan yang terlihat kurang rata dan tidak rapi. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan rendahnya kualitas pengerjaan proyek yang menggunakan anggaran negara.
“Terutama pada bagian pengecatan, terlihat tidak merata dan terkesan asal jadi. Ini tentu sangat disayangkan mengingat nilai anggarannya cukup besar,” tegasnya.
Selain pengecatan, LIPK juga menemukan beberapa bagian bangunan yang dinilai belum diselesaikan secara maksimal, termasuk finishing dinding dan instalasi yang kurang rapi. Hal tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Ketua LIPK menegaskan bahwa proyek rehabilitasi kantor perizinan merupakan fasilitas pelayanan publik yang sangat penting bagi masyarakat. Oleh karena itu, kualitas bangunan harus menjadi prioritas utama.
“Kantor ini digunakan masyarakat setiap hari. Kalau kualitasnya rendah, tentu akan berdampak pada kenyamanan dan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah,” katanya.
Atas temuan tersebut, LIPK secara resmi meminta kepada Inspektorat Kabupaten Sumenep untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut.
“Kami meminta Inspektorat melakukan audit secara menyeluruh, baik dari sisi administrasi, teknis, maupun penggunaan anggaran, agar semuanya transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa audit diperlukan untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, serta ketentuan kontrak yang berlaku.
Jika nantinya ditemukan adanya penyimpangan, LIPK mendorong agar pihak terkait memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, sejumlah warga mengaku kecewa dengan hasil pekerjaan proyek tersebut. Mereka menilai kualitas bangunan belum mencerminkan proyek pemerintah dengan nilai ratusan juta rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan tersebut. Upaya konfirmasi dari awak media masih terus dilakukan.
LIPK menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam mengawasi penggunaan keuangan negara agar benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
(Red/Tim)


0 Komentar