JEMBER, kompasnusantara.id– Dugaan praktik penjualan seragam yang terjadi di SMKN 5 Jember mendapat sorotan dari **Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Lembaga pengawas pelayanan publik itu menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan wali murid membeli seragam melalui pihak sekolah.
Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Triyoga Muhtar Habibi, menjelaskan bahwa pengadaan seragam sekolah pada dasarnya merupakan tanggung jawab wali murid. Karena itu, orang tua siswa memiliki kebebasan untuk menentukan tempat pembelian seragam, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
“Sekolah tidak boleh mewajibkan wali murid untuk membeli seragam di sekolah, karena tanggung jawab pengadaan seragam menjadi kewajiban wali murid. Sehingga wali murid bebas menentukan apakah membeli di sekolah atau di luar sekolah,” ujarnya.
Pernyataan tersebut muncul setelah adanya pengakuan sejumlah wali murid dan siswa terkait dugaan praktik pembelian seragam yang diduga diarahkan melalui pihak sekolah.
Triyoga menegaskan, apabila terdapat wali murid yang merasa keberatan atau dipaksa membeli seragam melalui sekolah, mereka dapat melaporkan hal tersebut kepada **Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur maupun langsung kepada Ombudsman.
“Dalam konteks pemberitaan di SMKN 5 Jember, apabila ada wali murid yang merasa keberatan dan diwajibkan membeli seragam bisa mengadu ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, kemudian juga dapat melapor ke Ombudsman,” terangnya.
Menurutnya, Ombudsman akan melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan dari masyarakat. Jika ditemukan adanya penyimpangan dalam pelayanan publik di lingkungan sekolah, Ombudsman akan memberikan rekomendasi perbaikan kepada pihak terkait.
“Akan ada koreksi perbaikan yang tersusun dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditujukan kepada terlapor,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya wali murid, untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan liar atau kewajiban pembelian seragam yang tidak sesuai aturan.
Triyoga menambahkan, laporan dapat disampaikan secara daring melalui sistem pengaduan Ombudsman. Melalui sistem tersebut, pelapor dapat mengunggah berbagai bukti pendukung seperti KTP, bukti pembayaran, maupun dokumen lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.
“Bisa mengadukan melalui online. Nanti secara sistem akan dipandu di aplikasi kami sehingga masyarakat di Jember tidak harus datang ke kantor kami di Surabaya,” pungkasnya.
(Red )

0 Komentar