DPP GWI Siap Laporkan Dugaan Praktik Mafia BBM Subsidi di Bali ke Polda


Denpasar, kompasnusantara.id – Minggu, 1 Maret 2026 Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Wartawan Indonesia (DPP GWI) menyatakan akan secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite yang terjadi di SPBU No. 54.801.42, Jalan Tukad Yeh Aya No. 32, Renon, Denpasar Barat, Bali.

Peristiwa tersebut terjadi pada 23 Februari 2026 pukul 12.11 WIB dan terungkap saat Ketua Tim Intelijen & Investigasi DPP GWI, Rasyidi, CPM, CLOP (Didik Castielo), turun langsung ke lapangan bersama anggota tim, Wartikno serta Sofyan dari Bidang Lembaga & Hubungan Luar Negeri DPP GWI.



Hasil Investigasi Lapangan

Dalam investigasi tersebut, tim menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya:

  • Pengisian BBM Pertalite sebesar Rp500.000 dilakukan sebanyak tiga kali berturut-turut (total Rp1.500.000).

  • Pengisian berlangsung dalam waktu singkat tanpa kendaraan keluar dari area SPBU.

  • Kendaraan hanya berputar dan kembali antre untuk pengisian ulang.

  • Diduga terdapat tangki modifikasi berkapasitas ±1.000–1.500 liter di dalam kendaraan.

  • Sopir kendaraan menyampaikan bahwa pemilik mobil diduga seorang oknum anggota Polri.

DPP GWI menilai pola tersebut tidak wajar dan patut diduga sebagai praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang berpotensi melanggar Undang-Undang Migas.

Somasi Tak Digubris

Pada 24 Februari 2026, DPP GWI telah melayangkan somasi atau peringatan hukum kepada pihak SPBU dengan tenggang waktu 2 x 24 jam. Namun hingga batas waktu berakhir, tidak terdapat klarifikasi maupun respons resmi dari pihak terkait.

Atas dasar itu, DPP GWI memastikan akan melaporkan perkara ini secara resmi ke Kepolisian Daerah Bali pada Senin, 2 Maret 2026.

Laporan tersebut juga akan ditembuskan kepada:

  1. PT Pertamina (Persero)

  2. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas)

  3. PT Pertamina Patra Niaga

  4. Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

  5. Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Bali

  6. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali

Dugaan Praktik Terstruktur

Didik Castielo menyampaikan bahwa praktik seperti ini patut diduga bukan pelanggaran biasa, melainkan dilakukan secara sengaja dan sistematis.

“Jika benar ada pengisian berulang-ulang dengan tangki modifikasi besar, ini sudah mengarah pada dugaan praktik ilegal dan indikasi mafia BBM subsidi. Kami berharap Polri bertindak tegas dan profesional agar masyarakat yang benar-benar berhak atas subsidi tidak terus dirugikan,” ujarnya.

DPP GWI juga mendesak PT Pertamina (Persero) dan BPH Migas agar tidak hanya terpaku pada data administratif semata, melainkan turun langsung melakukan audit lapangan guna memastikan distribusi subsidi tepat sasaran.

Selain itu, DPP GWI mempertanyakan sikap diam PT Pertamina Patra Niaga.

“Jika sistem digitalisasi dan CCTV real time berjalan, mengapa pola transaksi sebesar ini tidak terdeteksi?” tegasnya.

DPP GWI menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas demi menjaga hak masyarakat serta mencegah potensi kerugian negara.

Lukman/Tim

Posting Komentar

0 Komentar