Diduga Pungut SPP Berkedok Infak, Siswa di MTsN 10 Balung Jember Bayar Rp45 Ribu per Bulan

 

Jember,kompasnusantara.id.jumat, 6 Maret 2026,Praktik penarikan biaya pendidikan di lingkungan madrasah negeri kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan pungutan muncul di MTsN 10 Balung, Kabupaten Jember, yang disebut masih menarik iuran bulanan dari siswa dengan dalih infak.

Berdasarkan keterangan salah satu siswa, setiap bulan mereka diminta membayar sebesar Rp45 ribu. Meski disebut bukan SPP, pembayaran tersebut tetap bersifat rutin.

“Bukan SPP sih, tapi infak,” ungkap salah satu siswa saat ditemui, Kamis (5/3/2026).

Tak hanya iuran bulanan, saat penerimaan siswa baru para wali murid juga disebut harus membayar uang gedung sebesar Rp700 ribu.

“Uang gedung Rp700 ribu. Pembelian baju juga sudah diarahkan oleh sekolah di toko yang sudah ditunjuk,” ujar siswa tersebut.

Kepala MTsN 10 Balung, Ihsanuddin, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan adanya penarikan dana tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pelaksanaannya bukan dilakukan langsung oleh pihak sekolah, melainkan oleh komite sekolah.

Menurutnya, langkah itu diambil karena anggaran operasional sekolah dinilai tidak mencukupi jika hanya mengandalkan bantuan pemerintah.

“Sekolah kalau hanya bergantung pada anggaran operasional tentu tidak cukup. Maka dari itu penarikan tersebut dilakukan oleh komite dan itu sah menurut regulasi,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah sebenarnya telah mengalokasikan berbagai sumber pendanaan pendidikan, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang bertujuan meringankan beban biaya pendidikan bagi siswa.

Dalam sejumlah regulasi, sekolah negeri pada prinsipnya dilarang melakukan pungutan kepada siswa, terlebih jika bersifat wajib.

Sementara itu, Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Jember, Huda, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait dugaan penarikan biaya di MTsN 10 Balung tersebut.

"Maaf mas sepertinya agak padat hari ini," melalui pesan WhatsApp nya.

Lukman/tim

Posting Komentar

0 Komentar