Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Bupati menyarankan agar persoalan tersebut ditanyakan langsung kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang memiliki kewenangan dalam penyusunan kebijakan anggaran daerah.
“Ditanyakan langsung ke TAPD saja mas, monggo!” jawab Bupati singkat, kamis (5/3/2026)
Sebelumnya, anggaran pemeliharaan bus sekolah Tahun Anggaran 2024 di Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung menjadi sorotan. Dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2024, tercatat 27 unit bus sekolah dengan anggaran pemeliharaan kendaraan roda enam sebesar Rp37.110.000 per unit. Dengan angka tersebut, total pagu anggaran yang dialokasikan mencapai Rp1.001.670.000 atau lebih dari Rp1 miliar.
Namun berdasarkan penelusuran dan data yang dihimpun di lapangan, jumlah armada bus sekolah yang benar-benar tersedia dan beroperasi disebut hanya 9 unit bus. Kondisi ini memunculkan tanda tanya terkait dasar penghitungan anggaran pemeliharaan untuk 27 unit kendaraan sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi anggaran.
Tidak hanya itu, sorotan juga muncul pada anggaran pengadaan BBM jenis Dexlite pada tahun 2025. Dalam dokumen DPA, harga Dexlite tercantum sebesar Rp17.900 per liter dengan total kebutuhan 18.419 liter.
Padahal, dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/320/KPTS/013/2024 tentang Standar Harga Satuan (SHS) Barang Tahun Anggaran 2025, harga Dexlite ditetapkan sebesar Rp14.550 per liter.
Jika mengacu pada standar tersebut, terdapat selisih harga sebesar Rp3.350 per liter dibandingkan dengan harga yang tercantum dalam dokumen anggaran Dishub.
(red)

0 Komentar