Diduga Langgar Aturan, Dukduk di Atas Saluran Air di Jalan Adirasa Desa Kolor Jadi Sorotan, Ketua LIPK Minta Penertiban

 

Sumenep,Kompasnusantara.id – Keberadaan sejumlah bangunan berupa kios atau dukduk yang berdiri di atas saluran air di Jalan Adirasa, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep menjadi sorotan masyarakat, Kamis (12/3/2026). Bangunan permanen maupun semi permanen tersebut diduga melanggar aturan karena berdiri di atas fasilitas umum yang seharusnya difungsikan sebagai jalur aliran air.

Bangunan yang berdiri tepat di atas selokan atau drainase tersebut dinilai berpotensi menghambat aliran air. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menyebabkan penyempitan saluran, penyumbatan akibat sampah, hingga memicu banjir saat curah hujan tinggi.

Berdasarkan peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan perlindungan lingkungan, mendirikan bangunan di atas saluran air tidak diperbolehkan. Selain mengganggu fungsi drainase, keberadaan bangunan tersebut juga menyulitkan petugas dalam melakukan perawatan saluran seperti pengerukan sedimen dan pembersihan.

Jika terbukti melanggar aturan, pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga peringatan. Apabila tidak diindahkan, bangunan tersebut dapat disegel bahkan dibongkar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Selain itu, pelanggaran tersebut juga berpotensi dikenakan denda atau tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai ketentuan Perda yang berlaku.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua LIPK (Lembaga Independen Pengawas Keuangan) turut memberikan tanggapan. Ia menilai pemerintah daerah harus bersikap tegas terhadap bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum karena berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan.

“Bangunan yang berdiri di atas saluran air jelas melanggar aturan dan dapat berdampak buruk bagi lingkungan. Pemerintah daerah melalui instansi terkait harus segera melakukan penertiban agar fungsi saluran air tidak terganggu,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa aturan yang telah dibuat pemerintah harus benar-benar ditegakkan di lapangan.

“Kami dari LIPK berharap pemerintah tidak tutup mata terhadap persoalan ini. Penegakan aturan harus dilakukan secara adil agar tidak ada pihak yang merasa kebal hukum,” tegasnya.

Sementara itu, masyarakat berharap adanya langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menertibkan bangunan yang berdiri di atas saluran air tersebut demi menjaga kelancaran drainase serta mencegah potensi banjir di wilayah Desa Kolor.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai keberadaan bangunan tersebut.(Red/Tim)

Posting Komentar

0 Komentar